Belakangan ramai di media sosial menyebutkan sejumlah gerbang tol di Jakarta terkena ganjil genap (gage). Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan tidak ada aturan baru terkait sistem ganjil genap di Jakarta.
"Sesuai dengan Pergub Nomor 88 Tahun 2019, sebenarnya tidak ada peraturan baru mengenai ganjil genap. Dan sekarang ini di publik, di media, seakan-akan ada aturan baru, padahal tidak ada aturan baru," kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Jumat (26/6/2026).
Sebagaimana informasi yang beredar luas, disebutkan ada 28 ruas tol yang terkena ganjil genap setiap Senin-Jumat. Adapun penerapan waktunya sama seperti ganjil genap di ruas jalan Jakarta yakni pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB.
Pramono menjelaskan, penerapan ganjil genap di 28 akses on ramp maupun off ramp gerbang tol bukan merupakan kebijakan baru. Menurutnya, aturan tersebut sudah menjadi bagian dari ketentuan yang berlaku selama akses tersebut berada di kawasan ganjil genap.
"Termasuk 28 akses on ramp atau off ramp di gerbang tol. Kalau dia merupakan bagian dari area yang ganjil genap, maka sebenarnya yang diberlakukan itu bukan sesuatu yang kemudian hal yang baru," ujarnya.
Karena itu, ia meminta masyarakat tidak salah memahami informasi yang beredar. Pramono menegaskan tidak ada perubahan regulasi mengenai sistem ganjil genap di Jakarta.
"Jadi tidak ada aturan baru yang berkaitan dengan ganjil genap," tegasnya.
(bel/dek)





