JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) telah menerima pelimpahan perkara kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) pada 23 Juni 2026 lalu.
Perkara itu menjerat dua orang tersangka, yakni Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa.
Namun, pihak PN Jaktim belum menentukan jadwal sidang perdana untuk Roy Suryo.
Juru Bicara PN Jaktim, Immanuel Tarigan menyampaikan alasan majelis hakim belum menentukan jadwal sidang mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu.
"Untuk sidang Bapak Roy Suryo, oleh karena yang bersangkutan sampai hari ini masih melakukan mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, maka majelis hakim untuk pokok perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Timur belum bisa menetapkan hari sidangnya," ujarnya di PN Jaktim, Jumat (26/6/2026), dipantau dari YouTube KompasTV.
Hal itu sesuai ketentuan dalam Pasal 163 ayat 1 huruf e Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Pasal tersebut menyatakan, selama pemeriksaan praperadilan masih berlangsung, pokok perkara tidak bisa dilaksanakan.
Baca Juga: PN Jaktim Tunjuk Majelis Hakim yang Tangani Perkara Roy Suryo dan Dokter Tifa, Ini Daftarnya
"Nanti majelis hakim yang menangani perkara ini mungkin akan berkoordinasi dengan pihak (PN) Jakarta Selatan untuk menunggu putusan terhadap permohonan para peradilan tersebut," kata Immanuel.
Sementara itu, majelis hakim sudah menentukan jadwal sidang perdana untuk perkara Dokter Tifa.
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV
- pn jaktim
- roy suryo
- dokter tifa
- kasus ijazah jokowi
- sidang
- praperadilan





