PN Jaktim Belum Tetapkan Jadwal Sidang Roy Suryo, Tunggu Hasil Praperadilan di PN Jaksel

kompas.tv
5 jam lalu
Cover Berita
Tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo (tengah) memberikan keterangan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (22/6/2026). (Sumber: ANTARA/Luthfia Miranda Putri)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) telah menerima pelimpahan perkara kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) pada 23 Juni 2026 lalu. 

Perkara itu menjerat dua orang tersangka, yakni Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa.

Namun, pihak PN Jaktim belum menentukan jadwal sidang perdana untuk Roy Suryo. 

Juru Bicara PN Jaktim, Immanuel Tarigan menyampaikan alasan majelis hakim belum menentukan jadwal sidang mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu. 

"Untuk sidang Bapak Roy Suryo, oleh karena yang bersangkutan sampai hari ini masih melakukan mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, maka majelis hakim untuk pokok perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Timur belum bisa menetapkan hari sidangnya," ujarnya di PN Jaktim, Jumat (26/6/2026), dipantau dari YouTube KompasTV.

Hal itu sesuai ketentuan dalam Pasal 163 ayat 1 huruf e Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Pasal tersebut menyatakan, selama pemeriksaan praperadilan masih berlangsung, pokok perkara tidak bisa dilaksanakan. 

Baca Juga: PN Jaktim Tunjuk Majelis Hakim yang Tangani Perkara Roy Suryo dan Dokter Tifa, Ini Daftarnya

"Nanti majelis hakim yang menangani perkara ini mungkin akan berkoordinasi dengan pihak (PN) Jakarta Selatan untuk menunggu putusan terhadap permohonan para peradilan tersebut," kata Immanuel. 

Sementara itu, majelis hakim sudah menentukan jadwal sidang perdana untuk perkara Dokter Tifa.

Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Desy-Afrianti

1
2
Show All

Sumber : Kompas TV

Tag
  • pn jaktim
  • roy suryo
  • dokter tifa
  • kasus ijazah jokowi
  • sidang
  • praperadilan
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Menanti Pemicu Arus Balik Dana Asing ke Pasar Saham Indonesia
• 4 jam lalubisnis.com
thumb
Kapolri Mutasi 1.121 Personel: Dua Kapolda Baru, Polresta Dibentuk di IKN
• 4 jam lalukompas.id
thumb
Harga Emas Antam Tak Berubah, Pecahan Terkecil Dijual Mulai dari Rp1.377.500
• 7 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Dua Putra Utama Makmur Tetapkan Nilai Wajar Saham DPUM Rp212
• 14 jam laluidxchannel.com
thumb
Pramono Ngaku Bad Mood Persija Gagal Juara Super League, Kedatangan Shin Tae-yong Jadi Hiburan
• 4 jam laludisway.id
Berhasil disimpan.