Eks Ketua PN Depok Segera Disidang, KPK Limpahkan Berkas ke Tipikor Bandung

okezone.com
1 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui tim jaksa penuntut umum, resmi melimpahkan berkas perkara tiga terdakwa kasus dugaan suap terkait eksekusi sengketa lahan di Pengadilan Negeri (PN) Depok ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pelimpahan berkas dilakukan pada Kamis 25 Juni 2026.

Baca Juga :
Kasus Suap di PN Depok, 4 Hakim Diperiksa KPK

"Tim Jaksa KPK Meyer Volmar Simanjuntak dkk melimpahkan perkara penerima suap PN Depok," kata Budi, Jumat (26/6/2026).

Tiga terdakwa yang berkas perkaranya dilimpahkan yakni mantan Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta (EKA), mantan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan (BBG), dan juru sita PN Depok Yohansyah Maruanaya.

Baca Juga :
Telusuri Aliran Dana Kasus PN Depok, KPK Periksa Empat ASN

"Selanjutnya Tim JPU akan menunggu penetapan hari sidang dari Majelis Hakim PN Tipikor Bandung dan akan memindahkan penahanan para terdakwa tersebut ke Rutan Bandung," ujarnya.

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Robot Humanoid Buka Ajang MWC Shanghai 2026: Era Baru Industri Seluler
• 23 jam lalukatadata.co.id
thumb
Pegadaian Bersinergi dengan Komunitas Gelar Santunan Sosial
• 3 jam lalukatadata.co.id
thumb
Kasatpol PP Kota Bekasi Diadukan ke DPRD soal Dugaan Pelecehan Seksual Bawahan
• 18 jam lalukumparan.com
thumb
Update Gempa Venezuela: 188 Orang Meninggal, 1.520 Luka
• 10 jam lalukumparan.com
thumb
Tekanan Belum Usai, Rupiah Dibayangi Lonjakan Inflasi dan Susutnya Cadangan Devisa
• 2 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.