Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami penghasilan resmi yang diterima Ma’ruf Cahyono tersangka kasus dugaan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal (Setjen) MPR RI, selama menjabat Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR RI.
Budi Prasetyo Juru Bicara KPK mengatakan, pendalaman itu dilakukan saat penyidik memeriksa Ma’ruf sebagai tersangka, Kamis (25/6/2026) kemarin.
“Saksi hadir. Dalam pemeriksaan ini, penyidik mengklarifikasi terkait penghasilan resmi, serta adanya penerimaan-penerimaan uang selama yang bersangkutan menjabat sebagai Sekjen MPR RI,” kata Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat (26/6/2026) yang dikutip Antara.
Sementara itu, Ma’ruf Cahyono seusai diperiksa KPK mengaku sudah menjelaskan sejumlah hal yang ditanyakan penyidik. “Ya, baru ditanya. Kami menjelaskan aja sesuai dengan fakta,” kata Ma’ruf di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.
Sebelumnya, pada 20 Juni 2025, KPK mengumumkan sedang menyidik kasus dugaan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Setjen MPR RI.
KPK kemudian mulai memanggil sejumlah saksi untuk penyidikan perkara tersebut pada 23 Juni 2025. Pada tanggal yang sama, KPK juga mengumumkan telah menetapkan seorang penyelenggara negara sebagai tersangka.
KPK menyebut jumlah tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi itu baru satu orang. Tersangka diduga menerima uang sekitar Rp17 miliar. Pada 3 Juli 2025, KPK mengumumkan tersangka tersebut adalah Ma’ruf Cahyono mantan Sekretaris Jenderal MPR RI. (ant/bil/ipg)




