Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kesehatan mengemukakan perlunya penguatan layanan kesehatan di Indonesia sebagai upaya memberikan perawatan dan rehabilitasi medik narkotika, psikotropika, dan zat adiktif (napza) bagi jutaan orang yang membutuhkan.
Direktur Pelayanan Kesehatan Kelompok Rentan Kemenkes Imran Pambudi di Jakarta, Jumat, mengatakan pada 2025 prevalensi penyalahguna napza pada kelompok penduduk usia 15–64 tahun tercatat 2,11 persen dan diperkirakan jumlah penyalahguna pada kelompok usia ini meningkat dari sekitar 4,1 juta jiwa pada 2025 menjadi 4,6 juta jiwa pada 2026.
"Angka-angka ini menegaskan bahwa jutaan warga usia produktif terpapar risiko yang berdampak pada kesejahteraan keluarga dan produktivitas nasional, dengan porsi tertinggi pada kelompok usia 20–29 tahun dan sinyal bahaya berupa kenaikan kasus pada remaja di bawah 19 tahun yang memerlukan intervensi segera," katanya.
Di sisi layanan, katanya, upaya respons telah dibangun. Saat ini terdapat 1.494 fasilitas pelayanan kesehatan yang tersebar di 35 provinsi sebagai rujukan bagi masyarakat yang membutuhkan rehabilitasi medik napza, akan tetapi capaian layanan masih jauh dari kebutuhan.
Dia menyebutkan bahwa pada 2025 tercatat puluhan ribu orang menerima rehabilitasi medis, sedangkan estimasi orang yang membutuhkan perawatan mencapai ratusan ribu hingga jutaan, sehingga terlihat jelas adanya kesenjangan akses, kapasitas, dan pembiayaan yang harus segera diatasi.
Baca juga: Forum Genre tawarkan pendekatan komunitas untuk cegah penggunaan NAPZA
Secara global, katanya, penggunaan narkoba terus meningkat. Pada 2023, diperkirakan sekitar 316 juta orang usia 15–64 tahun menggunakan narkoba, dengan pergeseran pasar menuju zat sintetis yang berkembang pesat dan produksi kokain mencapai rekor sekitar 3,7 ribu ton, sedangkan jenis yang paling banyak dipakai ganja, opioid, amphetamin, kokain, dan ekstasi.
Dalam menjawab tantangan ini, katanya, memerlukan strategi terpadu yang menggabungkan pencegahan, deteksi dini, perawatan, dan pemulihan.
Pencegahan harus dimulai sejak dini melalui pendidikan keterampilan hidup di sekolah dan program komunitas yang relevan; skrining terstandar seperti ASSIST perlu diintegrasikan ke layanan primer agar risiko terdeteksi lebih awal dan rujukan dilakukan tepat waktu.
Puskesmas harus dilengkapi untuk memberikan layanan rawat jalan non-rumatan dan jalur rujukan yang jelas ke rumah sakit rujukan; program farmakoterapi seperti Program Terapi Rumatan Metadona (PTRM) harus diperluas dengan dukungan rumah sakit pengampu dan unit satelit; sedangkan pembiayaan yang menjamin akses bagi kelompok tidak mampu --melalui PBI atau SKTM sesuai regulas-- harus ditegakkan agar biaya tidak menjadi penghalang pemulihan.
Di ranah penegakan dan regulasi, kata Imran, pembaruan cepat terhadap penggolongan NPS, penguatan laboratorium forensik, dan pengawasan perbatasan menjadi langkah penting untuk menutup celah yang dimanfaatkan oleh jaringan kriminal.
"Namun kebijakan dan fasilitas saja tidak cukup tanpa peran aktif masyarakat. Keluarga adalah garis depan pencegahan dan pemulihan," katanya.
Ia juga mengatakan Hari Anti Narkoba Internasional bukan sekadar peristiwa seremonial, melainkan panggilan untuk bertindak nyata.
Ia mengatakan kepedulian dapat diubah menjadi rencana aksi yang konkret dan dapat dilaksanakan di lapangan.
"Dengan langkah-langkah sederhana namun terkoordinasi --edukasi yang konsisten, deteksi dini yang sistematis, akses rehabilitasi yang adil, dan dukungan komunitas yang tak menghakimi-- kita tidak hanya menurunkan angka prevalensi; kita menyelamatkan nyawa dan membangun masa depan yang lebih sehat bagi anak bangsa," katanya.
Baca juga: KemenPPPA tekankan peran keluarga cegah anak salah gunakan napza
Baca juga: Psikiater ungkap pola asuh yang sehat lindungi remaja dari NAPZA
Direktur Pelayanan Kesehatan Kelompok Rentan Kemenkes Imran Pambudi di Jakarta, Jumat, mengatakan pada 2025 prevalensi penyalahguna napza pada kelompok penduduk usia 15–64 tahun tercatat 2,11 persen dan diperkirakan jumlah penyalahguna pada kelompok usia ini meningkat dari sekitar 4,1 juta jiwa pada 2025 menjadi 4,6 juta jiwa pada 2026.
"Angka-angka ini menegaskan bahwa jutaan warga usia produktif terpapar risiko yang berdampak pada kesejahteraan keluarga dan produktivitas nasional, dengan porsi tertinggi pada kelompok usia 20–29 tahun dan sinyal bahaya berupa kenaikan kasus pada remaja di bawah 19 tahun yang memerlukan intervensi segera," katanya.
Di sisi layanan, katanya, upaya respons telah dibangun. Saat ini terdapat 1.494 fasilitas pelayanan kesehatan yang tersebar di 35 provinsi sebagai rujukan bagi masyarakat yang membutuhkan rehabilitasi medik napza, akan tetapi capaian layanan masih jauh dari kebutuhan.
Dia menyebutkan bahwa pada 2025 tercatat puluhan ribu orang menerima rehabilitasi medis, sedangkan estimasi orang yang membutuhkan perawatan mencapai ratusan ribu hingga jutaan, sehingga terlihat jelas adanya kesenjangan akses, kapasitas, dan pembiayaan yang harus segera diatasi.
Baca juga: Forum Genre tawarkan pendekatan komunitas untuk cegah penggunaan NAPZA
Secara global, katanya, penggunaan narkoba terus meningkat. Pada 2023, diperkirakan sekitar 316 juta orang usia 15–64 tahun menggunakan narkoba, dengan pergeseran pasar menuju zat sintetis yang berkembang pesat dan produksi kokain mencapai rekor sekitar 3,7 ribu ton, sedangkan jenis yang paling banyak dipakai ganja, opioid, amphetamin, kokain, dan ekstasi.
Dalam menjawab tantangan ini, katanya, memerlukan strategi terpadu yang menggabungkan pencegahan, deteksi dini, perawatan, dan pemulihan.
Pencegahan harus dimulai sejak dini melalui pendidikan keterampilan hidup di sekolah dan program komunitas yang relevan; skrining terstandar seperti ASSIST perlu diintegrasikan ke layanan primer agar risiko terdeteksi lebih awal dan rujukan dilakukan tepat waktu.
Puskesmas harus dilengkapi untuk memberikan layanan rawat jalan non-rumatan dan jalur rujukan yang jelas ke rumah sakit rujukan; program farmakoterapi seperti Program Terapi Rumatan Metadona (PTRM) harus diperluas dengan dukungan rumah sakit pengampu dan unit satelit; sedangkan pembiayaan yang menjamin akses bagi kelompok tidak mampu --melalui PBI atau SKTM sesuai regulas-- harus ditegakkan agar biaya tidak menjadi penghalang pemulihan.
Di ranah penegakan dan regulasi, kata Imran, pembaruan cepat terhadap penggolongan NPS, penguatan laboratorium forensik, dan pengawasan perbatasan menjadi langkah penting untuk menutup celah yang dimanfaatkan oleh jaringan kriminal.
"Namun kebijakan dan fasilitas saja tidak cukup tanpa peran aktif masyarakat. Keluarga adalah garis depan pencegahan dan pemulihan," katanya.
Ia juga mengatakan Hari Anti Narkoba Internasional bukan sekadar peristiwa seremonial, melainkan panggilan untuk bertindak nyata.
Ia mengatakan kepedulian dapat diubah menjadi rencana aksi yang konkret dan dapat dilaksanakan di lapangan.
"Dengan langkah-langkah sederhana namun terkoordinasi --edukasi yang konsisten, deteksi dini yang sistematis, akses rehabilitasi yang adil, dan dukungan komunitas yang tak menghakimi-- kita tidak hanya menurunkan angka prevalensi; kita menyelamatkan nyawa dan membangun masa depan yang lebih sehat bagi anak bangsa," katanya.
Baca juga: KemenPPPA tekankan peran keluarga cegah anak salah gunakan napza
Baca juga: Psikiater ungkap pola asuh yang sehat lindungi remaja dari NAPZA





