REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan hingga saat ini tidak ada perubahan aturan terkait penerapan sistem ganjil genap pelat nomor kendaraan di ibu kota. Aturan itu masih mengacu kepada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019.
Ia mengungkapkan, belakang beredar anggapan publik bahwa aturan ganjil genap di Jakarta bertambah ke ruas jalan tol. Ia memastikan, anggapan itu tidaklah benar, mengingat belum ada perubahan aturan terkait penerapan sistem ganjil genap pelat nomor kendaraan.
- Ini Penjelasan Polisi Soal Isu Ganjil-Genap di 28 Gerbang Tol di Jakarta
- Tahun Baru Islam, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan
- Dedi Mulyadi: Pengelolaan Bandara Kertajati 90 Persen Bakal Dipegang Kemenhan
"Sesuai dengan Pergub Nomor 88 Tahun 2019, sebenarnya tidak ada peraturan baru mengenai ganjil genap. Dan sekarang ini di publik, di media, seakan-akan ada aturan baru, padahal tidak ada aturan baru," kata dia di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (26/6/2026).
Dalam Pergub itu, ruas jalan yang termasuk dalam penerapan ganjil genap adalah akses masuk (on ramp) dan keluar (off ramp) jalan tol. Setidaknya, terdapat 28 akses masuk atau keluar jalan tol yang juga diterapkan sistem ganjil genap.
.rec-desc {padding: 7px !important;}"Termasuk 28 akses on ramp atau off ramp di gerbang tol. Kalau dia merupakan bagian dari area yang ganjil genap, maka sebenarnya yang diberlakukan itu bukan sesuatu yang kemudian hal yang baru. Jadi tidak ada aturan baru yang berkaitan dengan ganjil genap," kata Pramono.
Diketahui, saat ini Pemprov Jakarta baru menerapkan sistem ganjil genap di 25 ruas jalan. Adapun ruas jalan tersebut adalah:
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada 3. Jalan Hayam Wuruk 4. Jalan Majapahit 5. Jalan Medan Merdeka Barat 6. Jalan MH Thamrin 7. Jalan Jenderal Sudirman 8. Jalan Sisingamangaraja 9. Jalan Panglima Polim 10. Jalan Fatmawati (mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai Simpang Jalan TB Simatupang) 11. Jalan Suryopranoto 12. Jalan Balikpapan 13. Jalan Kyai Caringin 14. Jalan Tomang Raya 15. Jalan Jenderal S Parman (mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto) 16. Jalan Gatot Subroto 17. Jalan MT Haryono 18. Jalan HR Rasuna Said 19. Jalan DI Panjaitan 20. Jalan Jenderal A Yani (mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan) 21. Jalan Pramuka 22. Jalan Salemba Raya Sisi Barat dan Jalan Salemba Raya Sisi Timur (mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Simpang Jalan Diponegoro) 23. Jalan Kramat Raya 24. Jalan Stasiun Senen 25. Jalan Gunung SahariSementara akses on ramp atau off ramp yang dikenakan sistem ganjil genap adalah sebagai berikut:



