Pramono Bantah Ada Perluasan Ganjil Genap di Gerbang Tol

kompas.com
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung membantah adanya aturan baru maupun perluasan kebijakan ganjil genap di akses masuk dan keluar jalan tol di Jakarta.

Menurut Pramono, aturan yang saat ini ramai dibicarakan publik sebenarnya sudah lama berlaku dan mengacu pada Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

"Sesuai dengan Pergub Nomor 88 Tahun 2019, sebenarnya tidak ada peraturan baru mengenai ganjil genap," kata Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (26/6/2026).

Baca juga: Penertiban Parkir Liar di Senopati, Pramono: Selama Ini Mobil Mewah Tak Pernah Tersentuh

Ia mengatakan belakangan muncul anggapan di masyarakat seolah-olah Pemprov DKI Jakarta menerapkan aturan baru terkait ganjil genap di sejumlah akses tol.

Padahal, menurutnya, tidak ada perubahan kebijakan.

"Dan sekarang ini di publik, di media, seakan-akan ada aturan baru, padahal tidak ada aturan baru," ujarnya.

Pramono menjelaskan, ketentuan tersebut juga berlaku pada sejumlah akses masuk (on ramp) dan akses keluar (off ramp) jalan tol yang berada di kawasan ganjil genap.

Menurut dia, jika akses tol tersebut berada dalam wilayah yang sudah menerapkan sistem ganjil genap, maka kendaraan yang melintas tetap harus mengikuti aturan yang berlaku.

"Termasuk 28 akses on ramp atau off ramp di gerbang tol. Kalau dia merupakan bagian dari area yang ganjil genap, maka sebenarnya yang diberlakukan itu bukan sesuatu yang kemudian hal yang baru," kata Pramono.

Baca juga: Pramono Siapkan Rp 100 Miliar untuk LPDP Jakarta, Bisa Biayai hingga 75 Mahasiswa

Karena itu, ia meminta masyarakat tidak salah memahami informasi yang beredar terkait kebijakan ganjil genap di Jakarta.

"Jadi tidak ada aturan baru yang berkaitan dengan ganjil genap," tegasnya.

Sebelumnya, informasi mengenai penerapan ganjil genap di sejumlah akses jalan tol sempat ramai diperbincangkan di media sosial.

Banyak warga mengira Pemprov DKI Jakarta memperluas cakupan ganjil genap ke gerbang-gerbang tol, padahal aturan tersebut merupakan bagian dari ketentuan yang sudah berlaku sejak beberapa tahun lalu.

Sebagai informasi, penerapan sistem ganjil genap di Jakarta mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

Baca juga: Persija Tak Kunjung Juara, Pramono: Mood Saya Hilang, tapi Kini Ada Shin Tae-yong

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Dalam beleidnya terdapat 26 ruas jalan yang menjadi lokasi penerapan kebijakan tersebut, yakni:

  • Jalan Pintu Besar Selatan
  • Jalan Gajah Mada
  • Jalan Hayam Wuruk
  • Jalan Majapahit
  • Jalan Medan Merdeka Barat
  • Jalan Suryopranoto
  • Jalan Balikpapan
  • Jalan Kyai Caringin
  • Jalan Pramuka
  • Jalan Salemba Raya sisi Barat
  • Jalan Salemba Raya sisi Timur (Simpang Paseban-Simpang Diponegoro)
  • Jalan Kramat Raya Jalan Stasiun Senen
  • Jalan MH Thamrin
  • Jalan Jenderal Sudirman
  • Jalan Sisingamangaraja
  • Jalan Panglima Polim
  • Jalan Fatmawati hingga TB Simatupang
  • Jalan Tomang Raya
  • Jalan S Parman
  • Jalan Gatot Subroto
  • Jalan MT Haryono
  • Jalan HR Rasuna Said
  • Jalan DI Panjaitan
  • Jalan Ahmad Yani
  • Jalan Gunung Sahari

Adapun aturan ganjil genap berlaku setiap hari kerja, Senin hingga Jumat, pada pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pria di Priok Jakut Jual Airgun di Marketplace, Bisa Rakit Upgrade Senjata
• 8 jam laludetik.com
thumb
PTPN IV serap 1,34 juta ton TBS sawit perkebunan rakyat
• 13 jam laluantaranews.com
thumb
Kepercayaan ke Polri Naik, Habiburokhman: Bukti Tanpa Lelah Layani Masyarakat
• 1 jam lalukumparan.com
thumb
LPS Menaikkan Tingkat Bunga Penjaminan Simpanan Rupiah Mulai 1 Juli 2026
• 19 jam lalupantau.com
thumb
‎Sentil Klaim Sarwendah Berbesar Hati, Kuasa Hukum: Pertemukan Ruben Onsu dengan Anak Itu Kewajiban
• 20 jam lalugrid.id
Berhasil disimpan.