Razman Arif Nasution Dijebloskan ke Lapas Cipinang

liputan6.com
5 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta -  Razman Arif Nasution, terpidana kasus pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea resmi ditahan. Dia dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur (Jaktim).

"Bahwa benar berdasarkan Surat Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Nomor : B-4374/M.1.11/Eku.3/06/2026 Tanggal 25 Juni 2026 6 Perihal Penerimaan Terpidana guna Pelaksanaan Putusan Pengadilan A.n Dr. H. RAZMAN ARIF NASUTION, S.H., S.Ag., M.A., (Ph.D)," kata Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Syarpani di Jakarta, Jumat (26/6/2026).

Advertisement

Penerimaan tersebut dilakukan berdasarkan surat resmi dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara terkait pelaksanaan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Proses penerimaan terpidana berlangsung pada Kamis (25/6) sekitar pukul 16.20 WIB.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Dugaan Manipulasi Ekspor Sawit, Bareskrim Geledah 87 Kontainer di Tanjung Priok dan Sita 300 Dokumen
• 7 jam lalutvonenews.com
thumb
"Orang Dalam" Hantui Pencari Kerja, Pakar Soroti Celah pada Tahap Akhir Rekrutmen
• 22 jam lalukompas.com
thumb
Rupiah Melemah, Menkes Sebut Harga Obat Bakal Naik Bertahap
• 4 jam laluviva.co.id
thumb
Rotasi Besar di Polri, Jabatan PJU Mabes hingga Kapolda Berganti untuk Perkuat Kinerja Organisasi
• 2 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Ini Sosok Tiga Hakim yang Akan Adili dr Tifa di PN Jaktim
• 3 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.