VIVA – Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Erick Thohir angkat bicara terkait dugaan pelecehan seksual yang dilakukan mantan pengurus Perbakin terhadap seorang atlet menembak asal Jawa Timur yang masih berusia 15 tahun.
Erick mengecam keras tindakan tersebut. Menurutnya, pelecehan seksual merupakan kejahatan serius yang sama sekali tidak bisa ditoleransi, terlebih korbannya adalah anak di bawah umur yang seharusnya mendapatkan perlindungan penuh selama menjalani pembinaan olahraga.
"Kasus pelecehan seksual yang menimpa salah satu atlet muda kita benar-benar merusak nilai-nilai kemanusiaan dan mencederai dunia olahraga yang seharusnya menjadi ruang pengembangan potensi yang aman dan nyaman bagi para atlet," kata Erick Thohir.
Ia menegaskan, dunia olahraga semestinya menjadi tempat bagi atlet untuk berkembang dan meraih prestasi, bukan justru menjadi ruang yang membuka peluang terjadinya kekerasan maupun pelecehan dalam bentuk apa pun.
Erick juga menyatakan dukungan penuh terhadap langkah aparat kepolisian yang telah bergerak cepat menangani perkara tersebut hingga menetapkan pelaku sebagai tersangka. Menurutnya, proses hukum harus berjalan tegas agar korban memperoleh keadilan sekaligus memberikan efek jera.
"Saya mendukung sepenuhnya langkah kepolisian dalam menegakkan hukum dan mengusut tuntas kasus ini. Penegakan hukum yang tegas sangat penting untuk memberikan keadilan kepada korban sekaligus memberikan efek jera kepada pelaku," ujarnya.
Tak hanya itu, Erick berharap pelaku mendapat hukuman yang setimpal apabila nantinya terbukti bersalah melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Ia bahkan menegaskan, pelaku yang terbukti melakukan pelecehan seksual tidak pantas lagi berada di lingkungan olahraga Indonesia.
"Pelaku tidak boleh lagi diberikan ruang untuk terlibat dalam pembinaan, pendampingan, maupun aktivitas apa pun di lingkungan olahraga. Kita harus memastikan keselamatan dan perlindungan atlet menjadi prioritas utama," tegasnya.
Menpora juga memastikan Kementerian Pemuda dan Olahraga berada di pihak korban. Pemerintah, kata Erick, akan memberikan dukungan penuh kepada korban beserta keluarganya, termasuk dalam proses pendampingan dan pemulihan.
"Kami akan selalu berada bersama korban. Hak-hak korban harus dilindungi dan dipenuhi, termasuk aspek pendampingan serta pemulihannya," ucap Erick.





