Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengambil langkah tegas dalam membenahi semrawutnya kabel udara. Langkah tersebut telah memiliki payung hukum baru untuk penurunan kabel-kabel ke bawah tanah.
"Kabel ini sekarang sedang dalam penataan karena Perdanya juga sudah saya tanda tangani," kata Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, Jakarta, Jumat, 26 Juni 2026.
Pramono menjelaskan, Peraturan Daerah (Perda) tentang Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT) telah diundangkan. Menurut dia, penataan kabel dalam tanah terhambat akibat belum adanya landasan regulasi.
Baca Juga :
Penataan Kabel Utilitas, DPRD DKI: Perlu Pengawasan dan Penertiban Lebih Ketat"Sekarang dengan itu, apalagi sekarang sudah ada beberapa perusahaan atau entitas swasta yang akan bekerja sama dengan Pemerintah DKI Jakarta untuk penanganan kabel-kabel itu," ujar Pramono.
Ilustrasi kabel semrawut. Foto: MI.
Melalui kerja sama ini, pemerintah dan swasta akan mulai memindahkan kabel ke bawah tanah. Selain itu, akan dilakukan eksekusi pemotongan terhadap utilitas udara yang terbengkalai.
Pramono mengungkapkan, kompleksitas masalah tata kota Jakarta diperparah oleh banyaknya kabel usang yang sudah mati namun tetap dibiarkan menggantung oleh pemiliknya. Oleh karena itu, penegakan Perda SJUT baru diharapkan mampu menjadi solusi.
"Banyak kabel-kabel yang sudah sebenarnya tidak termanfaatkan tetapi pemiliknya tidak tahu karena saking lamanya," pungkas Pramono.




