1 Lagi Pejabat Bea Cukai Segera Disidang di Kasus Importasi

detik.com
3 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

KPK kembali melimpahkan pejabat Bea Cukai di kasus suap importasi, yakni Budiman Bayu Prasojo (BBP) selaku Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC Bea Cukai. Budiman pun akan segera menjalani sidang.

"Pada hari ini, Jumat (26/6), penyidik bersama jaksa penuntut umum (JPU) KPK telah melaksanakan pelimpahan tersangka, barang bukti, dan berkas perkara atau tahap II untuk Tersangka BBP dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa suap terkait bea dan cukai di Ditjen bea dan Cukai," terang jubir KPK Budi kepada wartawan, Jumat (26/6/2026).

Baca juga: Sidang Perdana 3 Pejabat Bea Cukai di Kasus Importasi Digelar 3 Juli

Budi mengatakan pelimpahan ini menunjukkan konstruksi perkara beserta alat bukti yang diperoleh telah dinyatakan lengkap untuk selanjutnya diuji dalam proses peradilan.

"Penanganan perkara korupsi pada sektor kepabeanan merupakan bagian dari ikhtiar penegakan hukum untuk menjaga integritas pelayanan publik, melindungi penerimaan negara, serta menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berkeadilan," kata Budi.

Sebelumnya, KPK juga telah melimpahkan berkas perkara milik tiga pejabat Ditjen Bea Cukai tersangka kasus korupsi importasi. Ketiganya pun akan segera disidang. Ketiganya adalah:

1. Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024 sampai Januari 2026;
2. Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC);
3. Orlando Hamonangan Sianipar (ORL) selaku Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (kasi Intel DJBC);

Adapun sidang perdana kasus suap dan gratifikasi importasi barang dengan terdakwa tiga pejabat Direktorat Jenderal Bea Cukai pada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tersebut digelar pekan depan. Jaksa akan membacakan surat dakwaan terhadap ketiganya.

"Menginformasikan bahwa panitera PN Jakpus telah meregister tiga berkas tipikor, yaitu perkara nomor 35 atas nama Terdakwa Rizal, perkara nomor 36 atas nama Terdakwa Sisprian Subiaksono, perkara nomor 37 atas nama Terdakwa Orlando Hamonangan," ujar juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam keterangannya, Kamis (25/6).

Perkara ini akan diadili oleh ketua majelis hakim Brely Yuniar Dien Wardi Haskori dengan anggota Edward Agus dan Nofalinda Arianti. Sidang perdana akan digelar pada Jumat (3/7).

"Majelis hakim telah menetapkan bahwa sidang pembacaan dakwaan akan dibacakan pada 3 Juli 2026," ujarnya.

Sebagai informasi, tiga terdakwa pihak swasta dalam perkara ini telah menjalani sidang tuntutan. Mereka ialah terdakwa I John Field selaku pimpinan Blueray Cargo, terdakwa II Deddy Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional Blueray Cargo, dan terdakwa III Andri selaku ketua tim dokumen Blueray Cargo.

Berikut tuntutan lengkap tiga terdakwa tersebut:
1. John Field: 3 tahun penjara dan denda sejumlah Rp 300 juta subsider 100 hari pidana kurungan.
2. Deddy Kurniawan Sukolo: 2,5 tahun penjara dan denda sejumlah Rp 200 juta subsider 80 hari pidana kurungan.
3. Andri: 2,5 tahun penjara dan denda sejumlah Rp 200 juta subsider 80 hari pidana kurungan.

Baca juga: KPK Panggil Istri Tersangka Pejabat Bea Cukai Jadi Saksi Kasus Importasi




(kuf/whn)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Beda DPR dan Menkes soal AI Bantu Analisis Penyakit
• 22 jam laluliputan6.com
thumb
PSI soal Kedatang Jokowi di Lampung: Kami Yakin Akan Meratakan Dukungan di Mesuji
• 2 jam lalukompas.tv
thumb
Gubernur Kalteng Lantik Pejabat Tinggi Pratama Hasil Uji Kesesuaian Jabatan
• 10 jam lalurepublika.co.id
thumb
Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan 3 Tahun di Bandung Akhirnya Ditangkap
• 2 jam lalubeautynesia.id
thumb
Menyambut B50 dan Risiko-risikonya
• 21 jam lalukompas.id
Berhasil disimpan.