Jakarta: Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meluruskan informasi terkait pemberlakuan ganjil genap di pintu tol. Pramono sebut tidak ada regulasi baru mengenai ganjil genap di 28 akses gerbang tol.
"Sesuai dengan Pergub Nomor 88 Tahun 2019, sebenarnya tidak ada peraturan baru mengenai ganjil genap," kata Pramono, di Balai Kota, Jakarta, Jumat, 26 Juni 2026.
Pramono menegaskan, area sekitar 28 pintu tol tersebut pada dasarnya memang merupakan bagian terintegrasi dari zona jalan arteri ganjil genap yang sudah lama berlaku. Untuk itu, perlakuan hukumnya tidak ada yang berubah.
Baca Juga :
Jasa Marga Bantah Soal Ganjil Genap di 28 Gerbang Tol JakartaIlustrasi gerbang tol. Foto: Jasa Marga.
Lewat penegasan ini, penerapan ganjil genap akan berlaku seperti biasa pada jalan arteri. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan operasional jalan tol berjalan normal.
"Jadi tidak ada aturan baru yang berkaitan dengan ganjil genap," ujar Pramono.
Melalui penegasan ini, Pemprov DKI mengimbau para pengendara untuk tetap bijak menyaring informasi. Pengawasan kepatuhan ganjil genap di lapangan akan tetap berjalan sesuai aturan yang sebelumnya berlaku.
"Dan sekarang ini di publik, di media, seakan-akan ada aturan baru padahal tidak ada aturan baru," pungkas Pramono.




