Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan seluruh maskapai yang melayani penerbangan domestik telah menerapkan diskon tiket pesawat melalui skema Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) selama periode libur sekolah Juni–Juli 2026.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Lukman F. Laisa mengatakan penerapan insentif tersebut telah berjalan sesuai ketentuan. Berdasarkan hasil pemantauan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara melalui aplikasi Air Transport Inspection System (ArTIS) terhadap data penjualan per 24 Juni 2026, penyesuaian harga tiket telah diterapkan pada sejumlah rute penerbangan domestik kelas ekonomi.
“Hasil pemantauan juga menunjukkan bahwa seluruh maskapai telah menerapkan kebijakan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya dalam keterangan resmi, dikutip Jumat (26/6/2026).
Menurut Lukman, program tersebut diharapkan dapat mendukung mobilitas masyarakat selama libur sekolah, memperkuat konektivitas antardaerah, serta memberikan dampak positif bagi sektor pariwisata dan perekonomian nasional.
Kemenhub akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi untuk memastikan implementasi PPN DTP berjalan sesuai aturan dan manfaatnya dapat dirasakan masyarakat.
Program PPN DTP merupakan salah satu stimulus pemerintah untuk menekan biaya perjalanan udara selama periode libur sekolah sekaligus menjaga daya beli masyarakat.
“Ini sebagai upaya pemerintah menjaga daya beli masyarakat dan mendukung mobilitas nasional,” katanya.
Selain memantau implementasi insentif tersebut, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara juga mengawasi kepatuhan maskapai terhadap ketentuan PPN DTP, tarif batas atas (TBA), dan fuel surcharge. Apabila ditemukan pelanggaran, pemerintah akan memberikan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebagai ilustrasi, penumpang yang membeli tiket penerbangan Jakarta–Surabaya pada 29 Juni 2026 untuk keberangkatan 1 Juli 2026 dengan harga normal Rp1.136.756 akan memperoleh insentif PPN DTP sebesar Rp100.276.
Komponen harga tiket tersebut terdiri atas tarif dasar Rp790.000, fuel surcharge Rp121.600, IWJR Rp5.000, passenger service charge Rp119.880, dan PPN Rp100.276.
Karena seluruh PPN ditanggung pemerintah sesuai periode insentif, harga yang dibayar penumpang menjadi Rp1.036.480 per orang.





