Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengambil langkah tegas dalam membenahi semrawutnya kabel udara. Penataan ini kini telah memiliki payung hukum baru untuk penurunan kabel-kabel ke bawah tanah.
"Kabel ini sekarang sedang dalam penataan karena Perdanya juga sudah saya tanda tangani," kata Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, Jakarta, Jumat, 26 Juni 2026.
Pramono menjelaskan, Peraturan Daerah (Perda) tentang Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT) tersebut kini telah resmi diundangkan. Mengingat selama ini proses penurunan kabel dalam tanah terhambat akibat belum adanya landasan regulasi.
Baca Juga :
Pramono: CFD HR Rasuna Said 28 Juni Ditiadakan"Sekarang dengan itu, apalagi sekarang sudah ada beberapa perusahaan atau entitas swasta yang akan bekerja sama dengan Pemerintah DKI Jakarta untuk penanganan kabel-kabel itu," ujar Pramono.
Melalui kerja sama ini, pemerintah dan swasta akan mulai memindahkan kabel ke bawah tanah. Selain itu, akan dilakukan eksekusi pemotongan terhadap utilitas udara yang terbengkalai.
Baca Juga :
Pramono Tegaskan Tak Segan Angkut Mobil Mewah Parkir Liar di Senopati"Banyak kabel-kabel yang sudah sebenarnya tidak termanfaatkan tetapi pemiliknya tidak tahu karena saking lamanya," pungkas Pramono.




