Firman Syah Mustofa Ketua DPD Organda Organisasi Angkutan Darat Jawa Timur (Organda Jatim) periode 2026-2031 menyebut antrean panjang solar di sejumlah SPBU dalam beberapa hari terakhir, tidak lepas dari perubahan kebijakan kuota BBM pemerintah pusat.
Menurut Firman, terjadi perubahan sistem kuota dari yang sebelumnya tahunan menjadi bulanan. Dampaknya, pasokan di SPBU lebih cepat menipis saat memasuki akhir bulan.
“Ya memang fenomena ini sudah terjadi beberapa hari yang lalu. Ya, sebetulnya kalau menurut kami ini tidak tidak terlepas dari kebijakan dari pemerintah pusat,” kata Firman saat on air di Radio Suara Surabaya, Jumat (26/6/2026).
Kondisi itu, lanjut Firman, tentu berdampak langsung pada sektor transportasi, terutama angkutan umum, angkutan barang, dan armada pariwisata yang bergantung pada solar subsidi.
Firman menjelaskan, sebelumnya setiap SPBU mendapat kuota dalam bentuk alokasi tahunan. Dengan skema itu, biasanya antrean solar baru terlihat saat menjelang akhir tahun, terutama November atau Desember saat kuota SPBU mulai menipis.
“Dulu setiap pom, setiap SPBU, itu diberikan kuota. Kuotanya itu dalam dalam bentuk kuota setahun. Misalnya SPBU A dia mendapat kuota jatah itu katakanlah 10.000 liter dalam kurun waktu setahun,” jelasnya.
Tapi menurutnya aturan itu sekarang berubah jadi kuota bulanan. Akibatnya, antrean terjadi berulang jelang akhir bulan. Bahkan ia memprediksi, ke depan fenomena antrean panjang di SPBU akan terjadi setiap memasuki tanggal 22 ke atas.
“Ke depannya kita tidak akan aneh lagi, kita akan pasti melihat setiap mulai tanggal 22, 23, 24 ke atas itu pasti akan terjadi antrean. Karena kuotanya sudah berkurang,” lanjutnya.
Selain perubahan skema kuota, Ketua Organda Jatim itu juga menyoroti adanya sanksi dari BPH Migas terhadap SPBU yang dinilai tidak mengikuti aturan.
Sanksi itulah, yang kemudian disebutnya membuat sebagian pengelola SPBU berhati-hati dalam membuka layanan, bahkan diduga saling berkoordinasi untuk mengatur jadwal buka-tutup penyaluran solar.
Ia mencontohkan, dalam satu kawasan yang memiliki beberapa SPBU, bisa saja hanya sebagian yang membuka layanan solar pada waktu tertentu. Pola itu, menurut Firman, dilakukan agar SPBU tidak terkena sanksi dan tetap dapat mengelola sisa kuota.
“Mereka juga enggak mau kan namanya mendapat sanksi. Sehingga di area sekitar situ, misalnya nih area Medaeng ada berapa pom bensin. Ada saja yang masih ada solarnya, ada yang enggak. Itu mungkin saja mereka sudah saling kontak-kontak. ‘Woi, sekarang aku yang buka, kamu yang tutup. Sekarang aku buka, kamu yang tutup,’” ujarnya.
Firman juga mengaku mendapat informasi adanya pengurangan kuota riil di tingkat SPBU. Salah satu pemilik SPBU, kata dia, mengalami pengurangan kuota hingga 12 persen dari pemesanan normal bulan ini. Sementara SPBU lain disebut mengalami pengurangan bervariasi mulai 8-10 persen.
“Pada kenyataannya setiap bulan kuotanya pasti berkurang, selalu berkurang. Kebetulan ada teman PO, teman pemilik SPBU, (cerita) bulan ini sudah berkurang 12 persen kuota yang seharusnya didapatkan,” ungkapnya.
Menurut Firman, persoalan ini perlu dijelaskan secara terbuka oleh pemerintah pusat. Sebab, daerah dan pelaku transportasi hanya merasakan dampaknya di lapangan, mulai dari antrean panjang, terganggunya operasional armada, hingga potensi kerugian ekonomi.
“Contoh kemarin pemadaman listrik bergilir. Awalnya kan digembor-gemborkan bahwa spare part-nya yang bermasalah. Ah, ternyata ujung-ujungnya masalahnya masalah pasokan batubaranya yang enggak ada,” ucapnya.
Ia menilai, selama belum ada penjelasan yang transparan, pelaku usaha transportasi akan terus bertanya-tanya soal penyebab sebenarnya dari antrean solar yang berulang.
“Jadi, ini tidak ada keterusterangan dari pemerintah pusat yang mengatakan apa penyebab ini. Ini semuanya ini kan karena imbas kan, harusnya pusat semua pemegang kendali ini kan. Daerah-daerah ini hanya mengikuti saja, tapi imbas yang parah juga kita di daerah ini,” katanya. (bil/ipg)



