Menkum: Karya Jurnalistik Disebar untuk Tujuan Komersil Wajib Bayar Royalti

viva.co.id
1 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyebut karya jurnalistik yang disebarkan untuk tujuan komersil nantinya wajib untuk membayar royalti.

Pasalnya, kata dia, Kementerian Hukum (Kemenkum) akan mengajukan karya jurnalistik sebagai bagian dari objek hak cipta dalam revisi Undang-Undang tentang Hak Cipta.

Baca Juga :
Kepastian Proses Ekstradisi Paulus Tannos Diputuskan Agustus
Menkum Supratman Mau Bangun Sekolah Rakyat Tanpa Pakai APBN

"Siapa pun yang memakai karya jurnalistik tersebut dengan tujuan komersil, itu wajib untuk mendapatkan izin dari pemegang haknya," ungkap Supratman dalam acara Pasti Ada Solusi di Jakarta, Jumat.

Dengan demikian dalam UU Hak Cipta yang baru nantinya, lanjut dia, karya jurnalistik akan semakin dilindungi.

Ia pun meminta seluruh pihak untuk memberikan dukungan dan doa agar perjuangan memasukkan karya jurnalistik sebagai objek hak cipta bisa berhasil.

Dengan UU Hak Cipta yang baru nantinya, Menkum meyakini berbagai permasalahan terkait karya jurnalistik bisa diminimalisir.

Adapun masalah tersebut dialami oleh salah satu pimpinan redaksi televisi, Abdul Gafur, yang kontennya diambil tanpa izin untuk tujuan komersil.

Tindakan tersebut, kata Gafur, telah diproses pihaknya melalui jalur hukum di kepolisian.

Mengenai hal itu, Menkum berharap RUU Hak Cipta nantinya bisa mengakomodir apabila sudah disahkan.

Namun saat ini, pihaknya hanya bisa membantu Gafur dengan menyediakan ahli dari Kemenkum apabila diperlukan untuk memberikan keterangan dalam penyidikan maupun persidangan.

RUU Hak Cipta telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sebagai usul inisiatif DPR pada 12 Maret 2026. RUU tersebut kini memasuki tahap pembahasan dan harmonisasi bersama pemerintah, dengan target penyelesaian regulasi pada tahun ini.

Sejauh ini, Dewan Pers masih mematangkan usulan mengenai pengaturan karya jurnalistik dalam RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta untuk memperkuat industri pers.

Dewan Pers menghimpun masukan melalui forum dengar pendapat dengan berbagai konstituen pers di Kantor Dewan Pers, Jakarta, Kamis (11/6).

Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat mengatakan forum tersebut merupakan upaya untuk memastikan perubahan regulasi hak cipta yang mampu menjawab tantangan baru yang dihadapi industri pers di era platform digital dan kecerdasan buatan (AI). (Ant)

Baca Juga :
Meski Ekspor via DSI, Bahlil Tegaskan Royalti Batu Bara Tetap Sesuai HBA
Menkum Ungkap Syarat WNI yang Ingin Lepas Kewarganegaraannya
Menkum Ungkap Pesan Prabowo untuk ASN agar Tak 'Bermain-main' Dengan Pelayanan Publik

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Laporan Firdaus Oiwobo terhadap Eks Ketua BEM UGM Masih Didalami Polisi
• 5 jam laluokezone.com
thumb
Ace Hasan: Camp religi internasional lahirkan pemuda berwawasan global
• 7 jam laluantaranews.com
thumb
Kalau Hubungan Intim Ditolak, Taufik Hidayat Ngamuk hingga Minta Mas Kawin Dikembalikan: Pencemburu Akut
• 1 jam lalutvonenews.com
thumb
KPK Temukan Petunjuk Dugaan Intervensi BPK RI di Kasus Muara Enim
• 9 jam lalujpnn.com
thumb
PNM Perkuat Aplikasi Digital Nasabah untuk Manfaat Pemberdayaan yang Semakin Kuat
• 22 jam lalurepublika.co.id
Berhasil disimpan.