Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan, tak ada aturan baru terkait dengan ganjil-genap (gage) di sejumlah gerbang tol di ibu kota.
"Sesuai dengan Pergub Nomor 88 Tahun 2019, sebenarnya tidak ada peraturan baru mengenai ganjil genap. Dan sekarang ini di publik, di media, seakan-akan ada aturan baru, padahal tidak ada aturan baru. Termasuk, 28 akses on ramp atau off ramp di gerbang tol," ujar Pramono di Balai Kota, Jumat (26/6/2026) melansir Antara.
Advertisement
Sementara itu, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya juga menyampaikan hal senada. Dia menegaskan, aturan gage di sejumlah gerbang tol di Jakarta bukanlah kebijakan baru, melainkan aturan lama yang bersinggungan langsung dengan jalan protokol ibu kota.
Komarudin menjelaskan, aturan tersebut mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
Dalam aturan tersebut, sejumlah ruas jalan utama seperti Jalan Pintu Besar Selatan, Gajah Mada, hingga Hayam Wuruk memang wajib menerapkan ganjil genap.
"Oleh karena itu, gerbang tol yang memiliki irisan atau pintu keluar-masuk yang langsung menyentuh ruas jalan protokol tersebut otomatis mengikuti aturan gage yang berlaku," kata Komarudin.




