JAKARTA, KOMPAS.TV - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menindaklanjuti kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang wanita berinisial YTR (29) di Bandung, Jawa Barat, dengan menyiapkan perlindungan dan program pemulihan bagi korban.
Perlindungan dan program pemulihan itu dilakukan melalui layanan medis, psikologis, dan psikososial sebagai bagian dari pemenuhan hak korban.
Ketua LPSK Achmadi mengungkapkan, pihaknya telah menugaskan tim ke Bandung sejak awal penanganan perkara.
"LPSK telah pertama memberikan guarantee letter (surat jaminan negara untuk menanggung biaya pemulihan medis dan psikososial korban tindak pidana) kepada rumah sakit tentang pembiayaan," ujarnya pada peringatan Hari Anti-Penyiksaan Internasional, Jumat (26/6/2026), sebagaimana dikutip Antara.
Baca Juga: Polisi Buka Posko Pengaduan untuk Ungkap Korban Lain Kasus Penyekapan di Bandung | KOMPAS SIANG
Menurutnya, melalui langkah tersebut, negara hadir untuk memberikan program bantuan dan rehabilitasi medis.
Ketua LPSK itu mengatakan, pemulihan korban tidak hanya mencakup layanan medis saja.
Namun termasuk juga layanan psikologis dan psikososial (terkait dengan keberlanjutan kemampuan hidup korban).
Hal itu diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban.
Tim LPSK juga masih ada di Bandung untuk koordinasi dengan berbagai pihak.
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV, Antara
- lpsk
- penyekapan
- penyekapan di bandung
- korban penyekapan
- bandung





