Polda Jawa Barat (Jabar) menjerat Taufik Hidayat, tersangka penganiayaan dan penyekapan wanita berinisial YTR (29) di Bandung, dengan pasal berlapis.
Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan mengatakan berdasarkan hasil gelar perkara dan koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Jabar menjerat dengan 4 pasal.
Pertama Pasal 466 Ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan korban luka berat. Ancaman penjara paling lama 5 tahun.
"Kita lapis dengan pasal lain 451 tentang Penyanderaan ini ancaman hukumannya paling lama 12 tahun. Kami akan lakukan persangkaan kumulatif Pasal 446 ayat 2 tentang Perampasan Kemerdekaan ancaman hukuman 9 tahun," kata Rudi saat jumpa pers di Polda Jabar, Jumat (26/6).
Polisi juga menjerat Taufik dengan Pasal 126 ayat 2. "Tindakan pidana yang menyebabkan luka berat ancamannya 9 tahun," ucap Rudi.
Saat ini Taufik telah ditahan di Polda Jawa Barat. Ia ditangkap di wilayah Majalaya, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada Selasa (23/6) malam.





