JAKARTA, KOMPAS – Pemerintah diminta tidak terburu-buru menerapkan mandatori biodiesel 50 atau B50, lantaran berpotensi menambah tekanan baru bagi petani sawit. Lebih baik pemerintah menerapkan strategi flexible blending atau pencampuran fleksibel dengan batas minimum untuk mewujudkan bauran energi itu.
Ketua Umum Perkumpulan Organisasi Petani Sawit Indonesia (POPSI) Mansuetus Darto, Jumat (26/6/2026), mengatakan, saat ini, petani sawit tengah menghadapi kenaikan biaya produksi, mulai dari harga pupuk, biaya tenaga kerja, hingga perawatan kebun. Kehadiran PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) juga sempat memicu penurunan harga tandan buah segar (TBS) sawit petani selama hampir dua pekan.
Kini, pemerintah telah memastikan penerapan mandatori B50 berlangsung pada 1 Juli 2026. Implementasi B50 itu berpotensi semakin membebani petani, bahkan konsekuensi pembiayaan program tersebut akan menciptakan beban multidimensi atau berlapis di sejumlah sektor.
Kebijakan B50 diperkirakan akan menguras dan bahkan membuat defisit anggaran BPDP sebesar Rp 28 triliun.
Menurut Darto, hal itu sejalan dengan hasil riset Traction Energy Asia. Lembaga penelitian independen tersebut menyebutkan, jika diimplementasikan secara sembrono atau sekadar mengejar mandat, maka kebijakan B50 berpotensi menciptakan beban multidimensi.
Tanpa disertai langkah pembenahan atau mengurai hambatan pada aspek produktivitas, kebijakan B50 diperkirakan akan menguras dan bahkan membuat defisit anggaran Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) sebesar Rp 28 triliun. Penerimaan negara, seperti pajak badan, bea keluar, dan pungutan ekspor, juga berpotensi hilang sebesar Rp 620 triliun dalam periode 10 tahun.
“Kami tidak menolak program biodiesel. Yang kami tolak adalah ketika biaya kebijakan ini akhirnya dibayar oleh petani sawit melalui semakin rendahnya harga TBS kelapa sawit di tingkat petani,” ujarnya.
Pernyataan itu terkait kebijakan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang akan menerapkan mandatori B50 pada 1 Juli 2026. Kementerian ESDM juga memberikan masa transisi hingga tiga bulan sejak implementasi itu dimulai.
Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) memperkirakan, program Mandatori B50 membutuhkan pasokan minyak sawit mentah (CPO) sekitar 16 juta ton hingga 18,69 juta ton per tahun. Berarti akan ada tambahan sekitar 1,5 juta ton hingga 3,5 juta ton CPO di atas kebutuhan program B40. Sementara produksi CPO nasional dalam lima tahun terakhir (2021-2025) masih stagnan di kisaran 46,80 juta ton hingga 51,70 juta ton.
Darto menjelaskan, saat ini, produksi CPO nasional masih relatif stagnan. Hal itu terjadi lantaran masih banyak tanaman sawit milik petani swadaya yang sudah tidak produktif yang perlu peremajaan.
Jika anggaran BPDP banyak difokuskan untuk program B50, maka berpotensi mengurangi dana program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR). Selain itu, kenaikan pungutan ekspor CPO menjadi 12,5 persen untuk mendukung implementasi B50 akan semakin mengurangi harga CPO bersih yang menjadi dasar transaksi di dalam negeri.
“Dampaknya akan langsung dirasakan di tingkat petani karena harga pembelian TBS mengikuti harga CPO setelah dikurangi berbagai pungutan dan biaya lainnya. Akibatnya, meskipun harga CPO dunia relatif tinggi, harga yang diterima petani tidak lagi mencerminkan nilai pasar sebenarnya,” kata Darto.
Berdasarkan data Kementerian ESDM, dana insentif biodiesel yang berasal dari BPDP pada 2026 diperkirakan mencapai Rp 32 triliun. Kucuran insentif tersebut lebih rendah 31,9 persen dibandingkan insentif biodiesel pada 2025 yang mencapai Rp 47 triliun.
Sementara, merujuk data BPDP, target program PSR dapat menjangkau 120.000-180.000 hektar lahan kelapa sawit rakyat. Namun, dalam lima tahun terakhir, yakni 2021-2025, realisasinya hanya di kisaran 17.700-53.600 hektar. Realisasi PSR tertinggi terjadi pada 2023, yakni seluas 53.582 hektar.
Hingga akhir 2025, BPDP telah menyalurkan dana PSR sebesar Rp 12,87 triliun kepada lebih dari 180.000 petani sawit swadaya dengan luasan mencapai 408.000 hektar. Pada 2026, BPDP menargetkan percepatan PSR dengan luasan mencapai 50.000 hektar. Setiap petani akan memperoleh dana program PSR senilai Rp 60 juta per hektar.
Darto menegaskan, POPSI memang konsisten mendukung program hilirisasi dan ketahanan energi nasional. Namun, sejak awal, POPSI mengusulkan agar pemerintah menerapkan strategi flexible blending dalam mengimplementasikan mandatori biodiesel.
“Artinya, B30 digunakan sebagai batas minimum, sementara peningkatan ke B40 atau B50 dilakukan secara fleksibel sesuai kondisi produksi CPO nasional, harga minyak dunia, kemampuan fiskal negara, serta kebutuhan energi dalam negeri,” tegas Darto.
Ia juga mengingatkan bahwa tugas dan fungsi BPDP saat ini semakin luas. BPDP tidak lagi bertanggung jawab mengelola dana perkebunan untuk berbagai program dan pembiayaan sawit, tetapi juga kakao dan kelapa.
Bahkan, hingga saat ini, sumber dana BPDP masih terbatas pada pungutan ekspor CPO dan produk turunannya. Sumber dana dari kakao dan kelapa masih belum jelas bentuknya.
Peneliti ekonomi energi Universitas Padjajaran Yayan Satyakti yang juga terlibat dalam kajian bersama Traction Energy Asia menuturkan, pemerintah sebenarnya memiliki dua opsi dalam mengimplementasikan mandatori biodiesel. Opsi saat ini yang dipilih adalah menjalankan mandatori B50 murni, bukan B50 berkelanjutan.
“Pilihannya bukan B50 'ya atau tidak', melainkan B50 murni versus B50 yang dijalankan dengan sustainable (keberlanjutan). Jadi, pemerintah perlu merubah pendekatannya,” tuturnya.
Jika kebutuhan bahan baku B50 dipaksakan tanpa ada peningkatan produktivitas kelapa sawit, maka berpotensi memunculkan ekspansi lahan seluas 3,22 juta hektar.
Menurut Yayan, jika tidak memperhatikan keberlanjutan, maka implementasi mandatori B50 akan memunculkan beban multidimensi. Beberapa di antaranya berupa biaya penerapan B50 bakal menguras fiskal secara terus-menerus.
Ekspansi lahan sawit juga berpotensi meningkat dua kali lipat dan utang karbon Indonesia juga berpotensi lebih panjang dari satu abad. Selain itu, harga TBS petani bakal tertekan dan harga minyak goreng sawit berpotensi naik.
“Hasil riset Traction Energy Asia menunjukkan, jika kebutuhan bahan baku B50 dipaksakan tanpa ada peningkatan produktivitas kelapa sawit, maka berpotensi memunculkan ekspansi lahan baru seluas 3,22 juta hektar dan beban utang karbon selama 122 tahun,” katanya.
Oleh karena itu, lanjut Yayan, implementasi mandatori B50 perlu dipadukan dengan reformasi struktural industri hulu-hilir sawit agar terus berkelanjutan. Reformasi struktural itu antara lain seperti peningkatan produktivitas sawit rakyat, penggunaan bahan baku dari limbah seperti minyak jelantah, dan fleksibilitas campuran biodiesel.
Di samping itu, pemerintah juga perlu mengevaluasi kembali formulasi harga indkes pasar (HIP) biodiesel dan penetapan harga CPO domestik setelah dipotong berbagai pungutan sebagai dasar pembentukan harga TBS. Saat ini, harga tersebut sudah tidak lagi mencerminkan harga pasar yang sesungguhnya, sehingga petani tidak memperoleh manfaat yang seimbang.
Yayan menambahkan, tekanan terhadap petani tidak berhenti sampai di situ. Kehadiran PT DSI dalam tata kelola sawit nasional juga berpotensi menambah ketidakpastian baru jika tidak disertai tata kelola yang transparan dan berpihak kepada petani.
“Setiap perubahan kelembagaan maupun tata niaga harus dipastikan tidak memperlemah posisi tawar petani dalam rantai pasok sawit nasional,” katanya.
Untuk itu, Yayan dan Darto meminta pemerintah mengevaluasi secara menyeluruh implementasi B35 dan B40 sebelum memberlakukan B50 secara nasional. Evaluasi tersebut harus mencakup dampaknya terhadap harga TBS petani, keberlanjutan dana BPDP, kemampuan fiskal pemerintah, daya saing ekspor sawit Indonesia, dan inflasi komoditas turunan sawit.





