Jakarta, VIVA – Bareskrim Polri terus mengembangkan kasus kasus judi online (judol) jaringan internasional di Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta, Barat.
Terbaru, penyidik menetapkan 291 orang sebagai tersangka, terdiri dari 287 warga negara asing (WNA) dan empat warga negara Indonesia (WNI). Ratusan tersangka itu merupakan bagian dari 322 orang yang sebelumnya diamankan saat penggerebekan.
Dari jumlah tersebut, warga negara Vietnam menjadi kelompok terbanyak yang kini berstatus tersangka. Wakabareskrim Polri, Inspektur Jenderal Polisi Nunung Syaifuddin mengatakan, tersangka berasal dari enam negara dengan dominasi warga negara Vietnam.
"Jadi dari 322 tersebut, 287 sudah kita tetapkan menjadi tersangka, antara lain 76 WNA China, 3 WNA Laos, 2 WNA Malaysia, 15 WNA Myanmar, 6 WNA Thailand, dan 185 WNA Vietnam," katanya, Jumat, 26 Juni 2026.
Selain ratusan WNA, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri juga menetapkan empat WNI sebagai tersangka. Mereka diduga ikut menjalankan operasional sindikat judi online yang memiliki jaringan lintas negara.
Dalam penyidikan, polisi menemukan sindikat tersebut mengoperasikan sedikitnya 145 situs judi online. Seluruh situs itu dijalankan secara bergantian sebagai cara menghindari pemblokiran yang dilakukan pemerintah.
Tak hanya itu, hasil penelusuran digital juga mengungkap besarnya perputaran dana yang diduga terkait aktivitas perjudian tersebut.
"Mereka menggunakan server dan hosting yang berada di luar negeri. Berdasarkan analisis digital pada salah satu platform milik tersangka, tercatat total deposit sekitar 13,9 triliun, yang saat ini masih dalam pendalaman dari PPATK dan OJK," kata dia.
Penyidik juga mengamankan berbagai barang bukti dari lokasi penggerebekan, mulai dari perangkat elektronik yang diduga digunakan untuk mengoperasikan jaringan judi online hingga uang tunai dalam berbagai mata uang.
Barang bukti yang disita antara lain 594 unit telepon genggam, 382 laptop, 179 monitor dan komputer, 11 unit Mac Mini, router, 155 paspor, serta uang tunai yang jika dikonversi nilainya mencapai miliaran rupiah.
"Penyitaan uang tunai dalam bentuk Rupiah dan beberapa mata uang asing dengan total nilai jika dirupiahkan lebih kurang 8,7 miliar, serta 155 paspor dan ratusan perangkat elektronik," tutur dia lagi.
Sebelumnya, pada Sabtu 9 Mei, Polri menangkap 321 orang terkait tindak pidana judi daring atau online (judol) jaringan internasional.





