Bareskrim Polri mengungkap nilai deposit dalam jaringan judi online internasional yang beroperasi di Perkantoran Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta Barat, mencapai Rp 13,9 triliun.
Wakil Kepala Bareskrim Polri Irjen Pol Nunung Syaifuddin mengatakan, angka tersebut didapat dari hasil analisis digital terhadap salah satu platform dari ratusan situs milik para tersangka.
“Jaringan internasional ini mengelola lebih dari 145 situs judi online secara bergantian untuk menghindari pemblokiran. Mereka menggunakan server dan hosting yang berada di luar negeri,” kata Nunung dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jumat (26/6).
“Berdasarkan analisis digital pada salah satu platform milik tersangka, tercatat total deposit sekitar 13,9 triliun, yang saat ini masih dalam pendalaman dari PPATK dan OJK,” tambahnya
Nunung menjelaskan jaringan ini sengaja memanfaatkan server dan hosting di luar negeri agar aktivitas operasionalnya sulit dilacak sekaligus menghindari pemblokiran.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga menyita uang tunai senilai Rp 8,7 miliar dalam berbagai mata uang, ratusan paspor, serta perangkat elektronik yang digunakan untuk menjalankan operasi judi online.
“Tim Dittipidum Bareskrim Polri telah melaksanakan penyitaan uang tunai dalam bentuk Rupiah dan beberapa mata uang asing dengan total nilai jika dirupiahkan lebih kurang Rp 8,7 miliar, serta 155 paspor dan ratusan perangkat elektronik,” ujar Nunung.
Selain itu, penyidik juga mengamankan ratusan barang bukti elektronik dari lokasi.
“Tim Bareskrim Polri berhasil menyita ratusan barang bukti elektronik, antara lain 594 unit handphone, 382 laptop, 179 monitor dan komputer, 11 unit Mac Mini, serta router dan perangkat digital lainnya,” ucap dia.
Nunung menegaskan, Polri akan terus membongkar jaringan judi online lintas negara yang beroperasi di Indonesia.
“Polri menegaskan komitmen untuk terus memberantas praktik perjudian online hingga ke akar-akarnya, termasuk membongkar jaringan internasional yang beroperasi di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tutup dia.
Adapun dalam kasus ini sebanyak 287 warga negara asing (WNA) sebagai tersangka dalam kasus judi online jaringan internasional yang beroperasi di kawasan Perkantoran Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta Barat.
WNA yang ditetapkan sebagai tersangka antara lain: 76 WNA China, 3 WNA Laos, 2 WNA Malaysia, 15 WNA Myanmar, 6 WNA Thailand, dan 185 WNA Vietnam.
Sementara itu, bareskrim juga mentapkan 4 orang Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial MAP, BT, DAF, DA sebagai tersangka.
Para pelaku disangkakan Pasal 426 dan atau Pasal 607 juncto Pasal 20 dan atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.





