SURABAYA, KOMPAS.TV - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali memperketat upaya penagihan terhadap wajib pajak yang belum memenuhi kewajibannya.
Melalui kegiatan Pekan Sita Serentak 2026, sebanyak 230 aset milik penunggak pajak di Jawa Timur disita dengan nilai yang ditaksir mencapai Rp24,9 miliar.
Kegiatan yang berlangsung pada 22-26 Juni 2026 itu melibatkan tiga kantor wilayah, yakni Kanwil DJP Jawa Timur I, Jawa Timur II, dan Jawa Timur III.
Penindakan tersebut menyasar 158 wajib pajak yang tercatat memiliki total tunggakan pajak hingga Rp621,2 miliar.
Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan (PPIP) Kanwil DJP Jawa Timur II, Johny Victor, menegaskan penyitaan dilakukan sebagai bagian dari mekanisme penagihan yang telah diatur dalam ketentuan perpajakan.
"Penagihan pajak pada dasarnya bertujuan untuk mendorong penyelesaian kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku dan sebelum tindakan penyitaan dilakukan, wajib pajak telah diberikan kesempatan untuk memenuhi kewajibannya," kata Johny dikutip Antara, Kamis (25/6/2026).
Baca Juga: Eks Ketua BEM UGM Tiyo Tanggapi Mahasiswa Terima Bayaran saat Demo
Jawa Timur Sita 230 Aset
Kegiatan yang melibatkan Kanwil DJP Jawa Timur I, II, dan III itu menyasar 158 penunggak pajak. Hasilnya:
- Total tunggakan pajak mencapai Rp621,2 miliar
- Sebanyak 230 aset disita
- Nilai taksiran aset mencapai Rp24,9 miliar
Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan (PPIP) Kanwil DJP Jawa Timur II, Johny Victor, menegaskan penyitaan bukan langkah yang dilakukan secara mendadak.
Penulis : Ade Indra Kusuma Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV
- pekan sita serentak
- pajak jabar
- sita pajak
- penunggak pajak
- utang pajak
- aset sitaan





