Pengadilan Korea Selatan (Korsel) menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara kepada mantan Ibu Negara Kim Keon Hee dalam kasus suap yang melibatkan praktik jual-beli jabatan. Kim saat ini sedang mendekam di penjara atas kasus gratifikasi yang diadili terpisah.
Menurut siaran langsung sidang pembacaan putusan, seperti dilansir AFP, Jumat (26/6/2026), Kim yang berusia 53 tahun ini dinyatakan bersalah telah menerima "logam mulia bernilai tinggi" sebagai imbalan atas bantuan dalam penunjukan posisi jabatan.
Pengadilan Korsel, dalam putusan pada Jumat (26/6), menyatakan bahwa Kim "tanpa ragu menerima barang-barang berharga yang sulit dimiliki oleh warga biasa sekalipun seumur hidup mereka".
Kim saat ini sedang menjalani masa hukuman empat tahun penjara atas kasus manipulasi saham dan penyuapan.
Pada Desember tahun lalu, dia dijerat sejumlah dakwaan tambahan, termasuk menerima imbalan perhiasan dengan nilai total 103 juta Won, atau setara Rp 1,1 triliun. Perhiasan-perhiasan itu diterimanya dari seorang pengusaha konstruksi tahun 2022 lalu.
Perhiasan itu menjadi imbalan karena Kim menawarkan bantuan untuk mengamankan posisi pekerjaan bagi menantu laki-laki dari pengusaha tersebut.
Kim juga dinyatakan bersalah karena menerima sebuah patung kura-kura emas senilai 2,65 juta Won (Rp 30,8 juta) dari seorang politisi Korsel dan sebuah jam tangan merek mewah merek Vacheron Constantin seharga 39 juta Won (Rp 454,2 juta) dari seorang pengusaha "anjing robot".
(nvc/idh)





