Jakarta (ANTARA) - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur mulai mempersiapkan berbagai pengamanan dan fasilitas menjelang sidang tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Tifauzia Tyassuma (dokter Tifa) pada 2 Juli 2026.
"Iya, terkait dengan persiapan kita untuk persidangan nanti, kita akan atur ya mulai dari pengamanan sampai fasilitas yang disiapkan," kata Sekretaris PN Jakarta Timur Zulfikar Arif Rahman Purba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat.
Persiapan tersebut dilakukan sebagai antisipasi terhadap potensi membludaknya pengunjung dan massa yang diperkirakan hadir untuk mengikuti jalannya persidangan.
Zulfikar menyebut, salah satu langkah yang diterapkan yakni pengaturan akses masuk ke area pengadilan sejak dari pintu gerbang.
Seluruh pihak yang berkepentingan dalam persidangan akan diberikan tanda pengenal khusus, mulai dari pengacara, penasihat hukum, awak media, hingga para pengunjung yang hadir.
"Jadi ketika ada pengaturan seperti itu jumlah pengunjung dapat terkontrol, sehingga tidak terjadi penumpukan di dalam area pengadilan," ujar Zulfikar.
Lalu, PN Jakarta Timur juga menyediakan fasilitas tambahan bagi masyarakat yang tidak dapat masuk ke ruang sidang karena keterbatasan kapasitas.
Zulfikar menyebut, pihaknya akan mendirikan tenda di area depan gedung pengadilan yang dilengkapi layar televisi atau fasilitas tayangan langsung saat jalannya persidangan.
Baca juga: Kejari Jaksel limpahkan kasus Roy Suryo dan Tifa ke PN Jaktim
"Kami mengupayakan penyediaan tenda di depan berikut TV media, sehingga para pengunjung yang tidak dapat masuk ke ruang sidang tetap bisa menyaksikan jalannya persidangan melalui tayangan yang disediakan," jelasnya.
Kemudian, PN Jakarta Timur juga akan melakukan koordinasi dengan aparat kepolisian yang melibatkan jajaran Polres Metro Jakarta Timur untuk mengantisipasi adanya gangguan ketertiban selama persidangan.
"Untuk pengamanan, kami sudah berkoordinasi dengan Polres Jakarta Timur. Dalam beberapa hari ke depan juga akan dilakukan simulasi pengamanan agar seluruh prosedur berjalan dengan baik saat hari persidangan," kata Zulfikar.
PN Jakarta Timur juga akan menyiapkan area khusus di lobi luar gedung pengadilan untuk peliputan bagi jurnalis yang mengikuti jalannya sidang.
"Nanti ada area tenda juga disiapkan di luar gedung pengadilan untuk menjaga ketertiban bagi masyarakat yang ingin melihat jalannya sidang," ucap Zulfikar.
Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menjadwalkan sidang perdana tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa) pada 2 Juli 2026.
Sidang berlangsung pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang Utama Prof. Kusuma Atmadja, Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Sementara itu, perkara yang menjerat Roy Suryo belum dapat disidangkan karena masih menunggu proses praperadilan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Adapun berkas perkara kedua terdakwa telah dilimpahkan oleh kejaksaan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 23 Juni 2026 dan telah dinyatakan lengkap setelah melalui pemeriksaan administrasi oleh kepaniteraan pidana.
Baca juga: PN Jaktim gelar sidang dokter Tifa pada 2 Juli
Baca juga: PN Jaktim tunjuk majelis hakim tangani perkara dokter Tifa
"Iya, terkait dengan persiapan kita untuk persidangan nanti, kita akan atur ya mulai dari pengamanan sampai fasilitas yang disiapkan," kata Sekretaris PN Jakarta Timur Zulfikar Arif Rahman Purba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat.
Persiapan tersebut dilakukan sebagai antisipasi terhadap potensi membludaknya pengunjung dan massa yang diperkirakan hadir untuk mengikuti jalannya persidangan.
Zulfikar menyebut, salah satu langkah yang diterapkan yakni pengaturan akses masuk ke area pengadilan sejak dari pintu gerbang.
Seluruh pihak yang berkepentingan dalam persidangan akan diberikan tanda pengenal khusus, mulai dari pengacara, penasihat hukum, awak media, hingga para pengunjung yang hadir.
"Jadi ketika ada pengaturan seperti itu jumlah pengunjung dapat terkontrol, sehingga tidak terjadi penumpukan di dalam area pengadilan," ujar Zulfikar.
Lalu, PN Jakarta Timur juga menyediakan fasilitas tambahan bagi masyarakat yang tidak dapat masuk ke ruang sidang karena keterbatasan kapasitas.
Zulfikar menyebut, pihaknya akan mendirikan tenda di area depan gedung pengadilan yang dilengkapi layar televisi atau fasilitas tayangan langsung saat jalannya persidangan.
Baca juga: Kejari Jaksel limpahkan kasus Roy Suryo dan Tifa ke PN Jaktim
"Kami mengupayakan penyediaan tenda di depan berikut TV media, sehingga para pengunjung yang tidak dapat masuk ke ruang sidang tetap bisa menyaksikan jalannya persidangan melalui tayangan yang disediakan," jelasnya.
Kemudian, PN Jakarta Timur juga akan melakukan koordinasi dengan aparat kepolisian yang melibatkan jajaran Polres Metro Jakarta Timur untuk mengantisipasi adanya gangguan ketertiban selama persidangan.
"Untuk pengamanan, kami sudah berkoordinasi dengan Polres Jakarta Timur. Dalam beberapa hari ke depan juga akan dilakukan simulasi pengamanan agar seluruh prosedur berjalan dengan baik saat hari persidangan," kata Zulfikar.
PN Jakarta Timur juga akan menyiapkan area khusus di lobi luar gedung pengadilan untuk peliputan bagi jurnalis yang mengikuti jalannya sidang.
"Nanti ada area tenda juga disiapkan di luar gedung pengadilan untuk menjaga ketertiban bagi masyarakat yang ingin melihat jalannya sidang," ucap Zulfikar.
Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menjadwalkan sidang perdana tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa) pada 2 Juli 2026.
Sidang berlangsung pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang Utama Prof. Kusuma Atmadja, Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Sementara itu, perkara yang menjerat Roy Suryo belum dapat disidangkan karena masih menunggu proses praperadilan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Adapun berkas perkara kedua terdakwa telah dilimpahkan oleh kejaksaan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 23 Juni 2026 dan telah dinyatakan lengkap setelah melalui pemeriksaan administrasi oleh kepaniteraan pidana.
Baca juga: PN Jaktim gelar sidang dokter Tifa pada 2 Juli
Baca juga: PN Jaktim tunjuk majelis hakim tangani perkara dokter Tifa





