Bank Bangkrut Bertambah, OJK Cabut Izin BPR Ceper Permata Artha

bisnis.com
15 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Ceper Permata Artha setelah upaya penyehatan yang dilakukan sejak tahun lalu tidak membuahkan hasil. 

Dengan pencabutan izin tersebut, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menjalankan fungsi penjaminan simpanan nasabah sekaligus melakukan proses likuidasi bank. 

Pencabutan izin usaha itu ditetapkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEPR-111/D.03/2026 tertanggal 25 Juni 2026. BPR Ceper Permata Artha beralamat di Jalan Raya Klaten-Solo Km 8,4, Besole, Kecamatan Ceper, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. 

OJK menjelaskan pencabutan izin usaha merupakan bagian dari langkah pengawasan untuk memperkuat industri perbankan sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor perbankan. 

Sebelumnya, pada 18 Juni 2025, OJK menetapkan BPR Ceper Permata Artha sebagai bank dalam status pengawasan bank dalam penyehatan (BDP). 

Adapun, penetapan itu dilakukan karena bank memiliki rasio kewajiban penyediaan modal minimum (KPMM) di bawah 12% serta tingkat kesehatan bank dengan predikat tidak sehat. 

Baca Juga

  • OJK Setujui Penggabungan BPR Swadaya Anak Nagari dan BPR Ophir
  • BPR Ophir dan Swadaya Anak Nagari Resmi Merger
  • Bank Bangkrut Bertambah, OJK Cabut 6 Izin Usaha Bank hingga Maret 2026

Setelah itu, pada 12 Juni 2026, status pengawasan ditingkatkan menjadi bank dalam resolusi (BDR). Menurut OJK, pengurus dan pemegang saham telah diberikan waktu yang memadai untuk melakukan penyehatan, terutama memperbaiki permodalan sesuai ketentuan POJK Nomor 28 Tahun 2023. Namun, upaya tersebut tidak berhasil sehingga kondisi bank tidak dapat dipulihkan. 

Di sisi lain, LPS melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor S-R.8/ADK3/2026 pada 17 Juni 2026 memutuskan tidak melakukan penyelamatan terhadap BPR Ceper Permata Artha. Atas dasar keputusan tersebut, LPS meminta OJK mencabut izin usaha bank dimaksud. 

Menindaklanjuti permintaan tersebut, OJK resmi mencabut izin usaha BPR Ceper Permata Artha. Selanjutnya, LPS akan melaksanakan fungsi penjaminan simpanan serta proses likuidasi sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. 

OJK juga mengimbau nasabah BPR Ceper Permata Artha agar tetap tenang. Otoritas menegaskan dana masyarakat yang ditempatkan di perbankan, termasuk BPR, tetap dijamin oleh LPS sepanjang memenuhi persyaratan penjaminan yang berlaku. 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pramono Siapkan Rp 100 Miliar untuk LPDP Jakarta, Bisa Biayai hingga 75 Mahasiswa
• 6 jam lalukompas.com
thumb
Kemendagri Siapkan Skema Baru APBD 2027, Daerah Wajib Tandai Anggaran Ketahanan Pangan
• 4 jam laluviva.co.id
thumb
KEK Kura Kura Bali Sulap Festival Penjor Jadi Ruang Praktik Manajemen Acara Pemuda Desa
• 17 jam lalujpnn.com
thumb
Persija Jakarta Datangkan Eks Bek Timnas Kroasia, Denis Kolinger Pernah Main di Liga Champions
• 6 jam laluharianfajar
thumb
Legislator Sebut Pelatihan Calon Pengelola Kopdes Seharusnya Fokus ke Manajerial
• 22 jam lalujpnn.com
Berhasil disimpan.