Bisnis.com, JAKARTA – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup turun 1,72% ke level 5.896,13 pada perdagangan hari ini, Jumat, (26/6/2026). Saham TPIA, BREN hingga CUAN milik Prajogo Pangestu kompak anjlok sore hari ini.
Data RTI Business pukul 16.01 WIB menunjukkan, IHSG turun 1,72% atau 102,90 poin ke level 5.896,04 pada penutupan perdagangan hari ini. Rentang pergerakan IHSG berada di antara 5.830 hingga 6.045.
Total perdagangan saham mencapai 20,35 miliar lembar dengan nilai transaksi mencapai Rp12,38 triliun dan frekuensi sebanyak 1,53 juta kali. Tercatat 123 saham menguat, 562 saham melemah, dan 129 saham stagnan. Kapitalisasi pasar atau market cap Bursa tercatat mencapai Rp10.324 triliun.
Dari jajaran emiten terafiliasi Prajogo Pangestu, saham TPIA terpantau turun 5,03% atau 95 poin ke level harga Rp1.795 per lembar. Saham BREN juga ambles 8,22% atau 300 poin ke posisi Rp3.350 per lembar. Saham CUAN juga terpantau anjlok 9,60% atau 60 poin ke level Rp565 per lembar.
Sementara itu, saham big caps yang menguat di antaranya, BBCA terpantau naik 2,49% ke posisi Rp6.175 per lembar, BBRI juga menguat 0,70% menuju level Rp2.870 per lembar.
Adapun, penghuni top losers hari ini dihuni oleh saham FUJI yang anjlok 14,88% atau 36 poin ke level harga Rp206 per lembar. Saham CLPI juga ambles 14,83% atau 255 poin ke posisi Rp1.465 per lembar.
Baca Juga
- IHSG Ditutup Melemah Sesi I, Saham TPIA, BMRI, hingga DSSA Ambrol ke Zona Merah
- IHSG Dibuka Menguat, Saham BBCA, BMRI, hingga ANTM Naik ke Zona Hijau
- IHSG Diproyeksi Uji Level 6.120, Cermati Saham MAPA, MEDC, UNVR, UNTR
Sebelumnya, Tim Riset Pilarmas Investindo Sekuritas menjelaskan berbagai macam sentimen yang mempengaruhi gerak indeks komposit pada hari ini. Dari dalam negeri, Indonesia tengah menghadapi krisis kepercayaan (trust deficit) dari dunia internasional.
Indonesia menerbitkan UU Nomor 4 Tahun 2026 tentang perubahan UU P2SK dan dalam pasal 50A perlindungan hukum bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond yang bertujuan menarik dana yang selama ini berada di luar sistem keuangan agar masuk ke perekonomian domestik.
Hal ini berpotensi meningkatkan risiko pencucian uang dan memunculkan kekhawatiran akan kesalahan kebijakan, yang memunculkan keprihatinan akan masa depan negara.
“Ini tentunya mencerminkan dan menunjukkan pemberian kekebalan hukum sarat dengan kepentingan elit politik dan pelaku kejahatan keuangan sehingga akan merusak reputasi dalam memerangi dana illegal,” ujar Pilarmas Investindo Sekuritas, Jumat (26/6/2026).
Pilarmas juga menilai pasal tersebut melemahkan institusi strategis seperti Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang selama ini berperan menjaga integritas sistem keuangan nasional.
Selain itu juga peringkat daya saing Indonesia dalam IMD World Competitiveness Ranking 2026 turun menjadi posisi 48 dari 70 negara, atau merosot delapan tingkat dibandingkan tahun sebelumnya.
Penurunan ini dipicu oleh lemahnya kinerja pada aspek efisiensi bisnis, efektivitas pemerintah, dan kualitas infrastruktur, meskipun kondisi ekonomi secara umum masih cukup solid.
_____
Disclaimer: berita ini tidak bertujuan mengajak membeli atau menjual saham. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Bisnis.com tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.





