Jakarta, VIVA – Pemerintah Indonesia memutuskan tidak mengambil tawaran pinjaman dari Dana Moneter Internasional (IMF) senilai antara US$20 miliar hingga US$30 miliar atau sekitar Rp325 triliun hingga Rp487 triliun (asumsi kurs Rp16.250 per dolar AS). Keputusan tersebut diambil karena pemerintah menilai kondisi fiskal dan fundamental ekonomi nasional masih berada dalam posisi yang kuat.
Tawaran pembiayaan itu disampaikan kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa saat menghadiri Pertemuan Musim Semi IMF dan Bank Dunia di Washington D.C., Amerika Serikat, pada 13–17 April 2026.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Kementerian Keuangan, Herman Saheruddin, mengatakan fasilitas pembiayaan dari IMF pada dasarnya disiapkan untuk membantu negara-negara yang menghadapi risiko tinggi atau kondisi darurat ekonomi.
"Pada dasarnya IMF melihat segala sesuatu dari perspektif risiko karena produk utamanya adalah pembiayaan untuk mengatasi risiko," ujar Herman kepada wartawan di Jakarta, Kamis, 26 Juni 2026.
Pemerintah Nilai Kondisi Ekonomi Masih TerkendaliMenurut Herman, Menteri Keuangan menilai Indonesia belum memerlukan fasilitas pembiayaan darurat tersebut karena kondisi ekonomi nasional masih berada dalam keadaan yang terkendali.
Ia menjelaskan, menerima fasilitas tersebut justru akan menunjukkan bahwa Indonesia berada dalam kondisi berisiko tinggi, sementara pemerintah menilai situasi ekonomi saat ini masih cukup kuat.
"Jika kami menerima pembiayaan tersebut, artinya kami menerima pembiayaan yang memang diperuntukkan bagi kondisi berisiko tinggi. Kondisi kami masih terkendali, ekonomi kami masih tumbuh kuat, sehingga dengan segala hormat kami tidak memerlukan pembiayaan darurat saat itu," kata Herman.
Pemerintah menilai fundamental ekonomi Indonesia masih mampu menghadapi dinamika global tanpa harus memanfaatkan fasilitas pembiayaan darurat yang ditawarkan IMF.
Berbeda dengan Pembiayaan Lembaga Multilateral LainHerman juga menjelaskan bahwa karakter pembiayaan IMF berbeda dengan lembaga keuangan multilateral lainnya.
Menurutnya, pembiayaan dari Asian Infrastructure Investment Bank (AIIB) umumnya digunakan untuk mendukung proyek-proyek pembangunan tertentu.
Sementara itu, Bank Dunia memiliki skema pembiayaan yang lebih beragam, mulai dari pinjaman pembangunan hingga fasilitas mitigasi risiko.
Adapun IMF lebih berfokus pada penyediaan pembiayaan bagi negara-negara yang menghadapi guncangan ekonomi maupun kondisi darurat.





