Wacana Fusi Jampidum-Jampidsus, Komjak Soroti Tantangan Regulasi

bisnis.com
3 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Jaksa Agung ST Burhanuddin mewacanakan perombakan struktur satuan kerja (satker) di Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan menggabungkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Sebagaimana diketahui, Jampidum dan Jampidsus memiliki kewenangan berbeda meski sama-sama menjadi pilar penegakan hukum di Indonesia. Perbedaan utama terletak pada Jampidsus yang memiliki kewenangan penyidikan hingga penuntutan.

Sementara itu, Jampidum tidak memiliki kewenangan penyidikan. Namun, Jampidum berperan sebagai pengendali perkara (dominus litis) dengan kewenangan melakukan penuntutan dan menerima pelimpahan berkas perkara.

Meski demikian, Burhanuddin menilai pemisahan kedua satuan kerja tersebut tidak lagi efektif, khususnya dalam menghadapi perkembangan sistem hukum modern. Menurutnya, penggabungan Pidum dan Pidsus akan memudahkan penyusunan regulasi sekaligus meningkatkan efisiensi anggaran.

Pasalnya, masing-masing satuan kerja saat ini menyusun aturan secara terpisah sehingga dinilai kurang efektif. Karena itu, Burhanuddin mewacanakan pembentukan satuan kerja baru yang menaungi Pidum dan Pidsus, yakni Jaksa Agung Muda (JAM) Operasi.

"Sebenarnya idealnya begitu, adalah Jaksa Agung Muda Operasi, kemudian nanti ada Pidana Umum, Pidana Khusus, sehingga aturan-aturan yang baku yang kami buat tidak dipisah-pisah seperti sekarang," ujar Burhanuddin di Universitas Al-Azhar, Jakarta, Rabu (24/6/2026).

Baca Juga

  • Jaksa Agung Buka Wacana Penyatuan Jampidum dan Jampidsus

Meski demikian, Burhanuddin menegaskan penyatuan satuan kerja di Kejaksaan Agung tersebut masih sebatas wacana. Pasalnya, proses pembentukannya masih panjang dan memerlukan masukan dari berbagai pihak.

"Saya mengharapkan ada masukan-masukan di dalam pelaksanaannya. Bagaimanapun juga kita akan lebih menyempurnakan KUHAP ini, KUHP ini, sehingga di dalam pelaksanaan kita harapkan lebih mudah, lebih efektif, dan terutama lebih murah lagi, tidak terlalu panjang antara pemisahan Pidum dan Pidsus," pungkasnya.

Pro dan Kontra Penggabungan

Pakar Hukum Pidana Abdul Fickar Fadjar menilai penggabungan Pidum dan Pidsus perlu dilakukan. Menurutnya, secara garis besar keduanya memiliki fungsi yang sama, yakni membuktikan tindak pidana di pengadilan.

Fickar mengatakan jaksa merupakan penuntut umum negara. Karena itu, pemisahan kedua bidang tersebut dinilai tidak lagi relevan karena perbedaannya hanya terletak pada karakter pembuktian perkara.

"Tidak ada perbedaan signifikan dalam penanganan perkara tipidum dan tipidsus. Dua-duanya penanganan perkara di pengadilan, sama-sama membuktikan dakwaan, sehingga tidak bermanfaat dipisahkan," ujar Fickar saat dihubungi, Kamis (25/6/2026).

Senada dengan Burhanuddin, Fickar menilai penggabungan Pidum dan Pidsus dapat meningkatkan efektivitas kerja sekaligus menghemat anggaran Kejaksaan.

"Penyatuan pasti efektif, dampaknya kejaksaan akan bekerja efektif dan efisien," pungkasnya.

Sementara itu, Pengamat Hukum Aan Eko Widiarto menilai penggabungan Pidum dan Pidsus memang relevan dengan implementasi KUHP baru. Menurutnya, ketentuan yang selama ini diatur dalam tindak pidana khusus kini telah banyak diakomodasi dalam KUHP.

"Jadi ketentuan-ketentuan yang selama ini masuk dalam pidana khusus sudah dimasukkan ke dalam KUHP. Nah, kalau kemudian ini mau diberlakukan juga pada aspek kelembagaan, mungkin secara substansi memang selaras, substansi hukum pidana," ujar Aan saat dihubungi, Kamis (26/6/2026).

Kendati demikian, Aan berpandangan Pidum dan Pidsus tetap perlu dipisahkan karena Kejaksaan masih memerlukan spesialisasi, terutama dalam penanganan tindak pidana khusus.

Selain itu, penggabungan kedua bidang tersebut juga berpotensi menimbulkan masa transisi yang dapat mengganggu kinerja penegakan hukum. Karena itu, Aan lebih memilih agar struktur yang ada tetap dipertahankan, mengingat kinerja Kejaksaan saat ini dinilai semakin baik.

"Sementara kalau tidak dilakukan penggabungan kenyataannya sudah baik. Jadi dalam hal ini menurut saya lebih baik dengan kinerja yang ada saat ini," pungkasnya.

Jalan Panjang Fusi Pidum-Pidsus

Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) RI Pujiyono Suwadi mengatakan penggabungan Pidum dan Pidsus akan melalui proses yang panjang.

Menurutnya, langkah tersebut memerlukan perubahan sejumlah regulasi, termasuk Undang-Undang Kejaksaan, serta penyesuaian kultur organisasi yang tidak bisa dilakukan dalam waktu singkat.

"Agak berat dan prosesnya agak lama saya pikir. Karena ada beberapa regulasi yang harus berubah, salah satunya UU Kejaksaan. Di samping itu, kultur/perilaku pasti akan sangat lama juga," ujar Pujiyono saat dihubungi, Kamis (25/6/2026).

Lebih lanjut, Pujiyono berpandangan pernyataan Jaksa Agung lebih dimaksudkan untuk mempercepat respons terhadap aturan teknis pelaksanaan KUHP dan KUHAP baru.

"Kalau pandangan saya kemarin merespons apa yang disampaikan bapak Jaksa Agung, bukan pada urgensi penggabungan dua JAM itu, tapi lebih ke arah percepatan masing-masing dalam merespons aturan teknis terhadap perubahan KUHP dan KUHAP baru," imbuhnya.

Karena itu, Pujiyono menilai hal yang lebih mendesak adalah percepatan penyusunan aturan turunan KUHP dan KUHAP baru oleh Kementerian Hukum.

"Nah menurut saya beban itu sebenarnya bukan pada kurang cepatnya kejaksaan, tapi lambatnya Kementerian Hukum dalam membuat aturan turunan terkait, khususnya PP," pungkasnya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
IHSG Sesi 1 Ditutup Anjlok ke Level 5.835,11, Bursa Asia Juga Kompak Merah
• 8 jam lalukumparan.com
thumb
Wanita Asal Australia Dicabuli di Pantai Pailiang Sumba, Uang-HP Juga Dirampas
• 44 menit lalukumparan.com
thumb
Edge AI 2026, Demi Sistem Lebih Cerdas dan Responsif
• 21 jam lalumedcom.id
thumb
Mentrans: Kawasan Transmigrasi Siap jadi Lumbung Pangan Nasional
• 21 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Jokowi Kenakan Seragam PSI Mulai Safari Politik di Lampung, Disambut Ratusan Kader
• 7 jam lalurctiplus.com
Berhasil disimpan.