Seorang wanita asal Australia berusia 30 tahun diduga mengalami pencabulan di Pantai Pailiang, Desa Bondo Kodi, Kecamatan Kodi, Sumba Barat Daya, NTT. Tak hanya dicabuli, korban juga dianiaya dan dirampas ponsel serta uangnya.
Kapolres Sumba Barat Daya, AKBP Harianto Rantesalu, membenarkan peristiwa tersebut.
“Benar terjadi. Saat ini kasus sedang ditangani secara intensif oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Sumba Barat Daya,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (26/6).
Ia menuturkan, kejadian itu berlangsung saat korban sendirian berada di pantai yang terletak di antara Hotel Arya dan Hotel Cap Karoso, menikmati pemandangan dan berfoto.
Seketika itu datang seorang pemuda berinisial AH (17 tahun), warga Desa Wura Homba, Kecamatan Kodi, yang sedang menarik seekor kuda.
Setelah saling menyapa, pelaku melepaskan tali kuda dan mendekati korban. Pelaku kemudian menarik kerah baju korban, menyilangkan kakinya ke kaki korban, lalu mendorong hingga korban terjatuh telentang di air laut.
Saat korban berusaha bangun, pelaku secara paksa melepas celana dan celana dalam korban, lalu melakukan tindakan pencabulan. Pelaku juga memegang kedua lengan korban dan memaksa menciumnya. Saat korban melawan, kepalanya ditekan berulang kali hingga wajah masuk ke air laut dan sempat kesulitan bernapas.
Korban akhirnya berhasil melepaskan diri dan berusaha melarikan diri, namun pelaku berhasil mengejarnya.
Agar bisa bebas, korban menawarkan untuk menyerahkan ponsel dan uangnya. Awalnya pelaku tidak menerimanya, ia justru menarik korban ke arah semak-semak dan memukuli korban.
Setelah ditawarkan kembali, pelaku pun mau dan mengambil ponsel jenis iPhone 14 Pro berwarna hitam dan sejumlah uang milik korban. Korban akhirnya berhasil lari menuju Hotel Arya tempat ia menginap.
Sesampainya di hotel, korban segera menceritakan peristiwa itu kepada pihak pengelola, yang kemudian melaporkan ke kepolisian.
Sementara, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sumba Barat Daya, Iptu Yakobus K. Sanam, menyatakan pihaknya telah memeriksa korban, saksi-saksi, dan mengamankan barang bukti berupa celana pendek, celana dalam, serta ponsel milik korban yang kondisinya rusak.
“Pelaku sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Korban juga sudah menjalani pemeriksaan visum di rumah sakit,” jelasnya.





