JAKARTA, DISWAY.ID - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur siap menggelar sidang perkara kasus dugaan ijazah palsu Presiden RI ke-7, Joko Widodo terhadap Tifauzia Tyassuma pada Kamis, 2 Juli 2026 mendatang.
Menariknya, sidang tersebut nantinya yang digelar di PN Jakarta Timur tidak diperkenankan untuk melakukan siaran langsung ataupun live streaming.
BACA JUGA:Mahasiswa Undira Asah Skill Fotografi Lewat Pameran Lens of Humanity: Human Interest
Namun, Juru Bicara PN Jakarta Timur, Immanuel mengatakan bahwa sidang tersebut tetap dijalankan secara terbuka untuk umum.
"Jadi begini, persidangan ini terbuka untuk umum. Media diperkenankan untuk meliput sebagaimana biasa ya. Namun untuk apakah perkara ini diperbolehkan media untuk melakukan siaran langsung ataupun live streaming, sampai hari ini belum dibolehkan untuk itu ya," kata Immanuel di Jakarta pada Kamis, 26 Juni 2026.
Larangan itu ditujukan kepada para rekan-rekan media yang melakukan peliputan serta masyarakat yang menyaksikan persidangan tersebut.
Menurutnya, siaran langsung ketika sedang persidangan sebenarnya tidak perlu. Hal tersebut dikarenakan terbuka untuk umum.
BACA JUGA:Dokter Tifa Siap Tarung Hadapi Sidang Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
"Ya, artinya semua pihak untuk live streaming tidak kita perkenankan, tapi kalau untuk peliputan silakan ya. Karena kan prinsipnya ini kan terbuka untuk umum. Demikian ya," ucap dia.
PN Jakarta Timur telah menetapkan sidang perdana perkara Dokter Tifa sapaan karibnya, dengan nomor perkara 301/Pid.Sus/2026/PN Jkt Tim akan dimulai pada Kamis, 2 Juli 2026 pukul 09.00 WIB.
Persidangan dijadwalkan berlangsung di Ruang Sidang Utama Prof. Kusuma Atmadja PN Jakarta Timur.
"Untuk perkara Tifauzia Tyassuma, sidang pertama hari Kamis, tanggal 2 Juli 2026, jam 09.00 WIB di ruang sidang utama Prof Kusuma Atmadja PN Jakarta Timur," ucapnya.
Sementara itu, perkara lain yang juga berkaitan dengan kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, yakni dengan terdakwa Roy Suryo, hingga kini belum memiliki jadwal sidang perdana.
BACA JUGA:Gawat! Pria Ini Coba Selundupkan Sabu dalam Oseng Cumi saat Kunjungan ke Lapas Narkotika Cipinang
Perkara bernomor 300/Pid.Sus/2026/PN Jkt Tim tersebut masih menunggu proses permohonan praperadilan yang diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
- 1
- 2
- »





