Sempat Tahan Ekspor, Bahlil Amankan 141 Juta Ton Batu Bara untuk Pembangkit

kumparan.com
3 jam lalu
Cover Berita

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, sempat menahan ekspor batu bara untuk mengamankan pasokan domestik, terutama bagi kebutuhan pembangkit, di tengah kenaikan harga batu bara di pasar global.

Pengiriman ekspor batu bara tertentu ditahan sementara untuk mengamankan ketersediaan batu bara dengan nilai kalori yang disyaratkan untuk kebutuhan energi primer bagi pembangkit listrik PT PLN (Persero). Hingga saat ini, sekitar 141 juta metrik ton (MT) batu bara telah diamankan, dari total kebutuhan tahunan sebesar 154 juta MT.

Juru Bicara Kementerian ESDM Dwi Anggia menyampaikan bahwa volume ekspor yang sempat ditahan tersebut disesuaikan dengan kebutuhan operasional PLN. Saat ini, ujar Anggi, kegiatan ekspor batu bara telah berjalan normal.

“Langkah ini diambil sebagai bagian dari fungsi pengawasan Kementerian ESDM sebagai regulator. Seiring dengan membaiknya kondisi pasokan dalam negeri, kegiatan ekspor batubara kini telah berjalan kembali secara normal,” ujar Anggi dalam keterangan resmi, Jumat (26/6).

Anggia melanjutkan, untuk memperkuat stabilitas dan mitigasi risiko gangguan pasokan listrik, proses pengadaan energi primer PLN akan diawasi dengan lebih ketat dan melibatkan tim yang terdiri dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Inspektorat Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, serta PLN.

Dia menyatakan bahwa pengawasan ini adalah hal wajar dan diperlukan untuk memastikan pelaksanaan kewajiban Pasokan Dalam Negeri atau Domestic Market Obligation (DMO) dilakukan dengan baik.

“Langkah pengawasan yang akan dilakukan oleh tim dari BPKP, Kementerian ESDM, dan PLN, dilakukan untuk memastikan kewajiban DMO, dilaksanakan dengan semestinya untuk memastikan ketersediaan pasokan batubara untuk tenaga listrik,” jelas Anggi.

Anggia menegaskan tidak ada aturan baru untuk memberlakukan pembatasan tambahan, karena kerangka regulasi yang diperlukan sudah tersedia. Saat ini, pemerintah fokus pada pelaksanaan dan penegakan peraturan yang ada, supaya tetap berjalan dengan efektif, termasuk pada ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025, yang salah satunya mengatur terkait pelaksanaan Kewajiban Pasokan Dalam Negeri (DMO).

Sebelumnya, penyetopan ekspor batu bara sementara diungkapkan langsung oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dalam acara CNBC Energy Forum 2026, Kamis (25/6), di tengah isu pemadaman bergilir yang melanda Pulau Jawa.

“Saya 2 minggu terakhir ini sudah jadi Project Manager PLN. Saya sudah ngomong sama Pak Dirut PLN, saya jadi Project Manager kau kalau begini. Nah karena seperti itu maka atas arahan Bapak Presiden kami tidak pengin kejadian ini terulang lagi,” tegasnya.

Bahlil menegaskan bahwa pasokan batu bara sudah dalam kondisi aman karena produsen batu bara sempat dilarang mengekspor untuk sementara, yang kemudian disalurkan kepada pembangkit yang kekurangan.

“Sekarang kan sudah jalan normal ini, dari beberapa yang harus ekspor keluar kita tahan, kebutuhan dalam negeri dulu,” ungkap Bahlil.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
[FULL] KSP Dudung Beber Pesan Presiden Prabowo usai Jenguk Korban Kasus Penyekapan Taufik
• 11 jam lalukompas.tv
thumb
DFI Retail Nusantara Perkuat Pertumbuhan Guardian dan IKEA Lewat Strategi Omnichannel
• 11 jam lalumedcom.id
thumb
Kabar Baik! Harga Emas dan Perak Akhirnya Bangkit
• 14 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Dilema Nasib Investasi Bandara Kertajati
• 3 jam lalubisnis.com
thumb
Top 3 News: Tersangka Korupsi Kementerian PU Bertambah, Mantan Pejabat Ditahan
• 10 jam laluliputan6.com
Berhasil disimpan.