Terungkap! Taufik Hidayat Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara karena Aniaya Mantan Istri

viva.co.id
1 jam lalu
Cover Berita

Kota Bandung, VIVA - Tersangka kasus penyekapan dan penyiksaan terhadap seorang wanita berinisial YTR di Kabupaten Bandung, Taufik Hidayat, ternyata residivis kasus kekerasan terhadap mantan istrinya.

Kapolda Jawa Barat, Inspektur Jenderal Polisi Rudi Setiawan menyebut Taufik sebelumnya pernah dipidana dalam kasus serupa yang terjadi di Kota Bandung. Dalam kasua itu, dia dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun empat bulan.

Baca Juga :
Kawal Kasus YTR, Hotman Paris: Cowok Itu Akan Meringkuk di Dalam Penjara Puluhan Tahun!
Taufik Hidayat Buka Suara, Akui Menyesal Siksa YTR: Saya Minta Maaf

“Tersangka ini merupakan residivis karena pernah melakukan kekerasan serupa terhadap seorang perempuan dan divonis pidana penjara selama satu tahun empat bulan. Peristiwa itu terjadi di Kota Bandung,” ucap Rudi, Jumat, 26 Juni 2026.

Kata dia, pihaknya bakal menjerat tersangka dengan pasal berlapis agar memperoleh hukuman yang setimpal atas perbuatannya.

“Polda Jabar akan memaksimalkan penerapan pasal terhadap tersangka. Kami mohon dukungan semua pihak agar kekerasan yang dilakukan tersangka mendapat hukuman yang setimpal,” tutur Rudi.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, tersangka diduga berulang kali menganiaya korban menggunakan tangan kosong, benda tumpul seperti besi, senjata tajam, helm, hingga menyundut tubuh korban dengan rokok.

Selain itu, korban juga diduga disekap di sebuah kamar indekos dan tidak diperbolehkan keluar karena pintu dikunci dari luar.

“Perbuatan itu dilakukan berulang kali karena tersangka merasa kesal dan cemburu terhadap korban,” katanya.

Ia menambahkan penyidik masih melengkapi alat bukti dan berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat guna mengoptimalkan proses penegakan hukum terhadap tersangka.

Sebelumnya diberitakan, pelarian Taufik Hidayat (30), pria yang diduga menyekap dan menyiksa kekasihnya sendiri selama tiga tahun di Bandung, akhirnya terhenti.

Setelah menjadi buronan dan diburu tim gabungan Polda Jawa Barat, tersangka berhasil diringkus polisi. Penangkapan ini menjadi titik penting dalam pengusutan kasus yang belakangan menyita perhatian publik.

Sebab, korban bernama YTR (29) ditemukan dalam kondisi memprihatinkan dengan sejumlah luka berat yang diduga merupakan akibat kekerasan berkepanjangan.

Kabar penangkapan tersebut dibenarkan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Polisi Hendra Rochmawan.

"Membenarkan saja sudah ditangkap. Gitu aja ya," tutur dia, Selasa, 23 Juni 2026.

Baca Juga :
Banjir Donasi! Pengusaha Batu Bara Beri Rp500 Juta untuk YTR, Hotman Paris sampai Tutup Sementara Penggalangan Dana
Sosok Ayah Kandung Taufik Hidayat Disorot, Pernah Kehilangan Istri karena Stres dan Anak akibat Overdosis
RSHS Bentuk Tim Khusus Tangani YTR, Libatkan Banyak Dokter Spesialis

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Aliyah Lepas Delegasi International Global Summit, Tinggalkan Kesan Positif
• 23 jam laluharianfajar
thumb
Siapkah UMKM Menjadi Penggerak Program "Desa BISA Ekspor"?
• 9 jam lalukompas.id
thumb
Revolusi Kecerdasan Buatan dan Masa Depan Indonesia
• 11 jam lalukumparan.com
thumb
Bill Gates Ngaku Diperas karena Selingkuh, Ini Kesaksiannya
• 19 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
SMKN 61 Jakarta Kepulauan Seribu Cetak SDM Maritim Unggul & Berkelas Dunia
• 6 jam lalujpnn.com
Berhasil disimpan.