Krisis pasokan gas bagi sektor industri menjadi salah satu perhatian utama dalam rapat koordinasi mitigasi pemutusan hubungan kerja (PHK). Gangguan pasokan energi dinilai mengancam keberlangsungan operasional perusahaan yang bergantung pada gas dan berpotensi memicu gelombang PHK.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) sekaligus Ketua Satuan Tugas (Satgas) Mitigasi PHK, Prasetyo Hadi, mengatakan persoalan tersebut telah dilaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, pemerintah akan segera mengambil langkah untuk memastikan pasokan gas bagi industri tetap terjaga.
"Hari ini juga kami tadi berdiskusi berkenaan dengan ada beberapa masalah berkaitan dengan masalah supply gas ke industri kita, yang sudah kami koordinasikan dan sesuai dengan petunjuk dari Bapak Presiden untuk kita segera mencari jalan keluar," ujar Prasetyo saat jumpa pers di Kompleks DPR RI, Jumat (26/6/2026).
Prasetyo menegaskan pemerintah menargetkan keputusan terkait penyelesaian persoalan pasokan gas industri dapat diambil dalam satu hingga dua hari ke depan.
"Mungkin dalam satu-dua hari ini kita akan ambil keputusan untuk memastikan kegiatan-kegiatan di sektor yang membutuhkan gas, terutama di sektor industri, dapat berjalan sebagaimana yang seharusnya," ungkapnya.
Baca Juga: 55 Ribu Buruh Terancam PHK Akibat Harga Gas Melonjak, DPR dan Pemerintah Bentuk Satgas Khusus
Baca Juga: Wamen ESDM Tegaskan Harga Gas HGBT Sektor Listrik dan Industri Tidak Naik
Sebelumnya, pemerintah menegaskan tidak ada kenaikan harga gas bumi tertentu (HGBT) bagi industri. Program gas murah tersebut tetap dipertahankan untuk menjaga daya saing sektor industri nasional.
"HGBT ini kan sudah kita tetapkan. Itu untuk listrik, sudah kita tetapkan harganya tetap USD 7 per MMBTU, jadi tidak ada kenaikan untuk HGBT kelistrikan. Untuk industri, HGBT ini ditujukan untuk meningkatkan daya saing industri dalam negeri. Rata-rata harganya sekitar USD 6,5 per MMBTU," tegas Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung kepada wartawan di Jakarta, Jumat (26/6/2026).
Ketentuan mengenai harga gas bumi tertentu tersebut mengacu pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 282.K/MG.01/MEM.M/2025 yang merupakan perubahan atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 15 Tahun 2022.





