Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya membongkar modus tindak pidana perjudian online yang terhubung dengan dugaan pornografi dan pornoaksi melalui aplikasi HOT51. Aplikasi tersebut diketahui merupakan sistem elektronik yang menyediakan layanan judi sekaligus live streaming konten pornografi.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Iman Imanuddin, menjelaskan bahwa sindikat ini mengelabui sistem perbankan nasional untuk meraup keuntungan besar. Mereka memanfaatkan saluran deposit berupa virtual account yang dikelola oleh perusahaan payment gateway PT PDN dan PT HSR, serta rekening perusahaan milik PT KAJP. Pengungkapan ini berawal dari patroli siber yang dilanjutkan dengan analisis mendalam terhadap penelusuran aset keuangan pelaku (follow the money).
Advertisement
"Pada fase penindakan awal, tim penyidik melakukan penangkapan secara serentak di beberapa wilayah hukum, antara lain Ngawi, Gresik, Aceh Utara, dan Jakarta, untuk mengamankan para tersangka yang berada pada klaster afiliator serta pelaku pornografi live streaming aplikasi HOT51," kata Iman, Jumat (26/6/2026).
Penyidik kemudian mengembangkan kasus ini menggunakan metode penyidikan korporasi dan menganalisis transaksi keuangan secara komprehensif. Dari sana, polisi mulai menemukan keterlibatan jaringan internasional.
"Modus operandi yang digunakan jaringan ini adalah dengan menyuruh serta membiayai warga lokal untuk melakukan pendirian puluhan perusahaan cangkang secara fiktif, yang tujuannya semata-mata dirancang untuk sebagai instrumen pencucian uang guna membuka rekening penampung dana deposit perjudian," jelas Iman.
Pengembangan penyidikan pun menyasar sektor korporasi hingga polisi menetapkan direksi perusahaan payment gateway dan perusahaan mitra (merchant) sebagai tersangka. Mereka diduga tidak menjalankan kewajiban customer due diligence sehingga memfasilitasi merchant fiktif yang terafiliasi dengan aplikasi HOT51.




