jpnn.com - Aliansi R2 R3 Indonesia (ARRI) menyampaikan aspirasi dan harapan besar kepada pemerintah terkait penyelesaian status honorer R2 R3 yang telah mengikuti proses pendataan nasional dan seleksi ASN sesuai kebijakan pemerintah.
Ketua umum Aliansi R2 R3 Indonesian Faisol Mahardika mengatakan, sesuai amanat UU 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, pemerintah berkewajiban melakukan penataan honorer serta memastikan bahwa ASN hanya terdiri dari PNS dan PPPK. UU ASN juga menegaskan pentingnya penataan tenaga honorer sebagai bagian dari reformasi birokrasi nasional.
BACA JUGA: Gaji dan TPP ke-13 PNS & PPPK Sudah Cair Semua, Saatnya Berbelanja
Surat PPPK Paruh Waktu dan honorer database BKN akhirnya sampai ke tangan Presiden Prabowo Subianto, Ketum Aliansi R2 R3 Indonesia Faisol Mahardika terharu. Foto dokumentasi Aliansi R2 R3 for JPNN
Selain itu, honorer yang masuk dalam database BKN merupakan tenaga kerja yang telah diverifikasi dan divalidasi oleh pemerintah melalui proses pendataan resmi yang dilakukan secara nasional. Pendataan tersebut bertujuan menjadi dasar penyusunan kebijakan penyelesaian tenaga honorer.
BACA JUGA: Ratusan Ribu Honorer Tidak Diangkat jadi PPPK, tetapi Insentif Naik Berlipat-lipat
Sehubungan dengan hal tersebut, Faisol mengatakan, Aliansi R2 R3 Indonesia sudah menyampaikan surat kepada Presiden Prabowo Subianto. Surat tersebut disampaikan langsung saat RI 1 mengunjungi Bangkalan pada Selasa, 23 Juni 2026.
Adapun enam poin surat PPPK Paruh Waktu dan honorer database BKN yang sudah diterima presiden sebagai berikut:
BACA JUGA: KPK Ungkap Tarif Pemerasan Izin Tinggal di Imigrasi Bali, Ada Istilah Uang Klik Segala
1. Percepatan pengangkatan seluruh R2 dan R3 yang saat ini berstatus PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu. Memohon kepada pemerintah agar seluruh tenaga non-ASN kategori R2 dan R3 yang telah masuk Database BKN dan mengikuti seluruh tahapan seleksi ASN, dan saat ini berstatus PPPK Paruh Waktu diberikan kepastian pengangkatan menjadi PPPK sesuai amanat penataan tenaga honorer dalam UU ASN Nomor 20 Tahun 2023.
2. Pengalokasian anggaran APBN dan transfer ke daerah, Aliansi meminta pemerintah dan DPR RI:
a. Menyediakan alokasi khusus dalam APBN Tahun Anggaran 2027 untuk penyelesaian tenaga peralihan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK, serta penyelesaian database non-ASN R2 dan R3 jika masih ada tersisa.
b. Memberikan dukungan fiskal kepada pemerintah daerah yang mengalami keterbatasan kemampuan keuangan.
c. Menjamin bahwa keterbatasan APBD tidak menjadi alasan tertundanya pengangkatan serta peralihan menjadi PPPK bagi PPPK Paruh Waktu, serta tenaga non-ASN yang telah terdata database BKN R2 dan R3 yang belum terakomodir di dalam penataan pegawai honorer.
"Menurut kami, penyelesaian tenaga non-ASN merupakan kewajiban negara dan investasi pelayanan publik, bukan sekadar beban anggaran,' kata Faisol kepada JPNN, Jumat (26/6/2026).
3. Perlindungan database nasional BKN. Aliansi meminta agar:
a. Database Non-ASN BKN dijadikan dasar utama dalam penyelesaian penataan tenaga serta peralihan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK.
b. Tidak ada penghapusan, pengurangan, atau pengabaian data tenaga non-ASN yang telah terverifikasi.
c. Seluruh tenaga PPPK Paruh Waktu serta non-ASN dalam database memperoleh perlakuan yang adil dan setara.
Pendataan Non-ASN yang dilakukan BKN bertujuan memetakan kondisi pegawai non-ASN dan menjadi dasar kebijakan pemerintah terhadap tenaga honorer.
4. Percepatan penyelesaian RPP dan regulasi turunan UU ASN. Aliansi meminta pemerintah segera menyelesaikan dan menetapkan seluruh peraturan pelaksana serta regulasi turunan dari UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, khususnya yang mengatur:
a. Mekanisme pengangkatan PPPK Paruh Waktu.
b. Transformasi PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu.
c. Jaminan kesejahteraan dan perlindungan ASN PPPK.
d. Penyelesaian tenaga non-ASN yang telah masuk database BKN.
Keterlambatan regulasi turunan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum bagi jutaan tenaga non-ASN yang telah menunggu bertahun-tahun.
5. Kesetaraan Status ASN
Kami menegaskan bahwa berdasarkan UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, ASN hanya terdiri dari:
a. Pegawai Negeri Sipil (PNS)
b. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Tidak terdapat pengelompokan ASN kelas satu dan kelas dua. Oleh karena itu kami meminta agar seluruh PPPK memperoleh hak, perlindungan, penghargaan, dan kesempatan pengembangan karier yang proporsional sesuai peraturan perundang-undangan.
6. Penyelesaian nasional tanpa diskriminasi. Aliansi meminta pemerintah memastikan bahwa:
a. Tidak ada diskriminasi database BKN R2 dan R3 saat peralihan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK.
b. Tidak ada perbedaan perlakuan antara instansi pusat dan daerah.
c. Tidak ada pengangkatan tenaga baru di luar mekanisme penataan nasional sebelum seluruh database non-ASN terselesaikan.
Pernyataan Sikap
Aliansi R2 dan R3 Indonesia mendukung penuh reformasi birokrasi, sistem merit, dan transformasi ASN nasional. Namun kami berharap reformasi tersebut juga menghadirkan keadilan bagi tenaga PPPK Paruh Waktu dan non-ASN yang telah mengabdi selama bertahun-tahun dalam pelayanan publik.
"Kami percaya bahwa peralihan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK, serta penyelesaian tenaga non-ASN kategori R2 dan R3 di database BKN, bukan hanya persoalan administrasi kepegawaian, tetapi juga bentuk penghormatan negara terhadap pengabdian, dedikasi, dan loyalitas para tenaga honorer Indonesia," tuturnya.
Faisol berharap agar pemerintah segera mengambil langkah konkret demi terwujudnya keadilan dan kepastian status bagi seluruh honorer R2 dan R3 di Indonesia.
"Lega rasanya bisa menyerahkan suratnya dan diambil Bapak Presiden. Ini semata-mata ikhtiar saya untuk perjuangan nasib rekan-rekan R2 R3. Mudah-mudahan disetujui Bapak Presiden," pungkas Faisol Mahardika.(esy/jpnn)
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Mesyia Muhammad




