KuPP Dorong Penguatan Akses Pemantauan Lapas untuk Cegah Praktik Penyiksaan

pantau.com
2 jam lalu
Cover Berita

Pantau - Kelompok Kerja Sama untuk Pencegahan Penyiksaan (KuPP) mendorong penguatan akses pemantauan di lembaga pemasyarakatan sebagai bagian dari upaya memperkuat sistem nasional pencegahan penyiksaan dan perlindungan hak asasi manusia.

KuPP Soroti Hambatan Saat Pemantauan di Lapas

Anggota Ombudsman Republik Indonesia Maneger Nasution mengatakan KuPP secara rutin melakukan pemantauan ke berbagai tempat yang berpotensi terjadi penyiksaan, termasuk lembaga pemasyarakatan, menjelang peringatan Hari Anti Penyiksaan Internasional.

Maneger menjelaskan salah satu pemantauan dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan Cibinong, Jawa Barat, setelah tim KuPP menyampaikan surat pemberitahuan dan berkoordinasi dengan pihak terkait mengenai rencana kunjungan.

Saat kunjungan pada 18 Juni 2026, tim KuPP menunggu lebih dari dua jam sebelum akhirnya memperoleh akses ke dua lokasi, yakni dapur dan ruang bimbingan kerja.

Ia mengungkapkan, "Nah karena itu tentu kita menyayangkan. Hari gini, masih ada peristiwa yang seperti itu."

Maneger berharap koordinasi dan keterbukaan dalam pelaksanaan fungsi pemantauan terus ditingkatkan agar kejadian serupa tidak kembali terulang.

Ia mengatakan, "Oleh karena itu, kita berharap peristiwa yang seperti ini tidak lagi terulang di masa yang akan datang."

Pencegahan Maladministrasi Dinilai Penting

Maneger mengapresiasi komitmen pemerintah, termasuk pernyataan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan yang menekankan pentingnya keterbukaan lembaga negara terhadap fungsi pengawasan.

Menurutnya, pemantauan KuPP bertujuan mengidentifikasi potensi terjadinya penyiksaan sekaligus menyusun rekomendasi untuk perbaikan kebijakan dan praktik pelayanan di tempat-tempat penahanan.

Ia mengungkapkan, "Kalau dalam konteks Ombudsman, malaadministrasi itu pintu masuk bagi terjadinya penyiksaan, karena itu kami ingin memastikan jangan ada maladministrasi."

KuPP merupakan forum kolaborasi enam lembaga negara, yaitu Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Komisi Nasional Disabilitas (KND), dan Ombudsman RI yang menjalankan fungsi pemantauan, penyusunan rekomendasi, serta penguatan mekanisme nasional pencegahan penyiksaan.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Polisi Ungkap Modus Penjualan Air Gun Modifikasi, Pelaku Diduga Raup Untung Hingga Rp200 Juta
• 20 jam lalupantau.com
thumb
Jokowi Mulai Safari ke Lampung, Gerindra: Selamat Sudah Sehat Kembali
• 6 jam laludetik.com
thumb
Korban Taufik Hidayat Tak Di-cover BPJS, Dudung Telepon Pejabat Ini
• 7 jam laluliputan6.com
thumb
Samsung Galaxy S27 Berubah Total, Terungkap Model Terbarunya
• 19 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Razman Arif Nasution Resmi Ditahan di Lapas Cipinang, Jalani Hukuman 1,5 Tahun dalam Kasus Pencemaran Nama Baik Hotman Paris
• 6 jam laluharianfajar
Berhasil disimpan.