Razman Arif Nasution Resmi Ditahan di Lapas Cipinang, Jalani Hukuman 1,5 Tahun dalam Kasus Pencemaran Nama Baik Hotman Paris

harianfajar
3 jam lalu
Cover Berita

HARIAN.FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Terpidana kasus pencemaran nama baik terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea, Razman Arif Nasution, resmi menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur. Eksekusi dilakukan setelah putusan pengadilan terhadap Razman berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Syarpani, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima Razman dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara untuk menjalani pidana penjara sebagaimana amar putusan pengadilan.

“Benar, berdasarkan Surat Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Nomor B-4374/M.1.11/Eku.3/06/2026 tanggal 25 Juni 2026 tentang penerimaan terpidana guna pelaksanaan putusan pengadilan atas nama Dr. H. Razman Arif Nasution, S.H., S.Ag., M.A. (Ph.D.), yang bersangkutan telah diterima di Lapas Kelas I Cipinang,” ujar Syarpani di Jakarta, Jumat (26/6).

Ia menjelaskan, proses penerimaan dilakukan pada Kamis (25/6) sekitar pukul 16.20 WIB sesuai prosedur pelaksanaan eksekusi dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.

Razman diketahui dinyatakan bersalah dalam perkara pelanggaran Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait pencemaran nama baik.

Berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, Razman dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun enam bulan.

Selain pidana badan, ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan sebagai hukuman subsider.

Syarpani memastikan seluruh tahapan penerimaan narapidana telah dilaksanakan sesuai standar operasional prosedur yang berlaku, mulai dari pemeriksaan administrasi, verifikasi identitas, pemeriksaan kesehatan, hingga proses registrasi sebagai warga binaan.

Kasus yang menjerat Razman bermula dari laporan pencemaran nama baik yang diajukan oleh pengacara kondang Hotman Paris Hutapea. Dalam perkara tersebut, Razman didakwa menyebarkan informasi yang menyebut Hotman melakukan dugaan pelecehan terhadap mantan asisten pribadinya, Putri Iqlima Aprilia atau Iqlima Kim.

Perseteruan keduanya juga sempat menjadi perhatian publik ketika sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 6 Februari 2026 berlangsung ricuh. Saat itu, Razman yang berstatus terdakwa menghampiri Hotman yang tengah duduk di kursi saksi hingga memegang pundaknya. Kericuhan semakin memanas ketika sejumlah kuasa hukum dari kedua belah pihak terlibat adu mulut, bahkan salah seorang advokat terlihat naik ke atas meja sidang sebelum akhirnya situasi berhasil dikendalikan petugas.

Dalam perkara tersebut, Razman didakwa melanggar Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 64 ayat (1) KUHP terkait perbuatan yang dilakukan secara berlanjut.

Dengan telah dilaksanakannya eksekusi oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Razman kini resmi menjalani masa pidananya di Lapas Kelas I Cipinang sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pramono: Anggaran LPDP DKI Rp 100 Miliar, Bisa Biayai 50-75 Mahasiswa
• 4 jam lalukumparan.com
thumb
Bahlil Targetkan Gas Pengganti LPG 3 Kg Bakal Diproduksi Juli
• 22 jam laluidxchannel.com
thumb
Antusiasme Warga Kudus Rela Antre Demi Nasi Jangkrik di Buka Luwur Sunan Kudus | BERUT
• 18 jam lalukompas.tv
thumb
Rute Transjakarta hingga Jadwal MRT, LRT, dan KRL Saat Malam Puncak HUT Jakarta 499
• 4 jam lalukompas.tv
thumb
LPS Minta Bank Transparan soal Bunga Penjaminan Simpanan
• 13 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.