JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengungkap perputaran dana jaringan judi online (judol) internasional yang beroperasi dari Plaza Perkantoran Hayam Wuruk, Jakarta Barat, mencapai Rp 13,9 triliun.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra mengatakan, angka tersebut diperoleh dari hasil analisis digital forensik terhadap barang bukti elektronik yang disita penyidik.
"Data berupaGoogle Sheetdi mana data tersebut menggambarkan putaran alihan dana daripada hasil perjudian. Sebagai salah satu contoh, berdasarkan data statistik di salah satu platform milik tersangka, didapatkan catatan deposit mencapai Rp 13,9 triliun dengan profit yang sudah tercatat ataupun yang didapatkan mencapai Rp 1,69 triliun," kata Wira, dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (26/6/2026).
Baca juga: Markas Judol Hayam Wuruk Baru Beroperasi Dua Bulan Sebelum Digerebek
Menurut Wira, data tersebut merupakan rekapitulasi transaksi dari situs-situs judi online yang dikelola jaringan tersebut.
Dari hasil pemeriksaan juga diketahui bahwa transaksi deposit para pemain menggunakan rekening bank luar negeri.
Karena itu, Bareskrim akan menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana dan aset hasil kejahatan.
"Sehingga nantinya kami akan tetap melakukan pendalaman menggandeng bersama PPATK, kami akan berikan datanya untuk dilakukan analisis, untuk dilakukan penelusuran lebih lanjut," ujar dia.
Baca juga: Prabowo Mengaku Sudah 4 Kali Bertemu Rektor: Ini Kehormatan yang Besar bagi Saya
Dalam pengungkapan kasus ini, Bareskrim lebih dulu menggerebek lantai 20 dan 21 Plaza Hayam Wuruk setelah menerima informasi adanya aktivitas mencurigakan ratusan warga negara asing (WNA).
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa gedung tersebut dijadikan pusat operasional judol lintas negara.
Modus yang digunakan antara lain mengelola ratusan situs judi, mempromosikannya melalui media sosial, memakai rekening nominee, serta memanfaatkan aset digital dan mata uang kripto untuk menyamarkan transaksi ilegal sebagai aktivitas perusahaan teknologi dan pemasaran digital.
Baca juga: Bareskrim Tetapkan 287 WNA Tersangka Kasus Judi Online Hayam Wuruk
Polisi mengamankan 321 WNA dalam operasi tersebut.
Setelah dilakukan pemeriksaan, sebanyak 287 orang ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan 34 lainnya masih didalami.
Selain itu, penyidik juga menetapkan empat warga negara Indonesia (WNI) yang diduga membantu operasional jaringan.
Mereka berperan mulai dari mengurus keuangan, menyewakan gedung, menyediakan rekening dan kartu ATM, hingga membantu penukaran aset kripto serta pengurusan izin tinggal WNA.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




