JAKARTA, DISWAY.ID - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur mendapat pelimpahan perkara kasus dugaan ijazah palsu milik Presiden RI ke-7, Joko Widodo dari tersangka Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma.
Penyerahan tersebut diberikan PN Jakarta Selatan kepada PN Jakarta Timur tiga hari lalu untuk menggelar sidang kasus dugaan ijazah palsu pada Kamis, 2 Juli 2026.
BACA JUGA:Dalam 6 Bulan, Polda Metro Ungkap Ratusan Kasus Narkoba hingga Judol: Ribuan Tersangka Dicokok
Juru Bicara PN Jakarta Timur, Immanuel menjelaskan bahwa hanya dokter Tifa, sapaan karibnya, yang baru menyelesaikan proses administrasi.
Sedangkan Roy Suryo, masih mengajukan permohonan praperadilan kepada PN Jakarta Selatan.
"Maka, majelis hakim untuk pokok perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Timur belum bisa menerapkan hari sidangnya," ucap Immanuel di Jakarta pada Jumat, 26 Juni 2026.
Dokter Tifa juga telah didaftarkan untuk melaksanakan sidang perkara di PN Jakarta Timur pada Kamis, 2 Juli 2026 pagi WIB.
PN Jakarta Timur telah menetapkan sidang perdana perkara Dokter Tifa dengan nomor perkara 301/Pid.Sus/2026/PN Jkt Tim akan dimulai pada tujuh hari kedepan pukul 09.00 WIB.
BACA JUGA:Mahasiswa Undira Asah Skill Fotografi Lewat Pameran Lens of Humanity: Human Interest
Persidangan dijadwalkan berlangsung di Ruang Sidang Utama Prof. Kusuma Atmadja PN Jakarta Timur.
"Untuk perkara Tifauzia Tyassuma, sidang pertama hari Kamis, tanggal 2 Juli 2026, jam 09.00 WIB di ruang sidang utama Prof Kusuma Atmadja PN Jakarta Timur," pungkas Immanuel.
Dilarang Siarkan LiveSelain itu, sidang yang digelar di PN Jakarta Timur tidak diperkenankan untuk melakukan siaran langsung ataupun live streaming.
BACA JUGA:Mahasiswa Undira Asah Skill Fotografi Lewat Pameran Lens of Humanity: Human Interest
Namun, Juru Bicara PN Jakarta Timur, Immanuel mengatakan bahwa sidang tersebut tetap dijalankan secara terbuka untuk umum.
"Jadi begini, persidangan ini terbuka untuk umum. Media diperkenankan untuk meliput sebagaimana biasa ya. Namun untuk apakah perkara ini diperbolehkan media untuk melakukan siaran langsung ataupun live streaming, sampai hari ini belum dibolehkan untuk itu ya," kata Immanuel di Jakarta pada Kamis, 26 Juni 2026.
- 1
- 2
- »





