Jakarta, ERANASIONAL.COM – Seorang warga negara Inggris, bernama Nicholas John Hyam, kembali menempuh jalur hukum dalam perkara sengketa lahan di Bali yang menurut pihaknya telah berjalan selama lebih dari 20 tahun tanpa penyelesaian yang jelas.
Didampingi kuasa hukumnya, Sri Dharen, SH, MH, MBA dari Sri Dharen & Partners, Nicholas mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta untuk menyampaikan laporan terkait dugaan adanya persoalan dalam penanganan perkara tersebut.
Sri Dharen menjelaskan, langkah pengaduan ke lembaga antirasuah dilakukan karena hingga saat ini kliennya belum mendapatkan kepastian hukum, meskipun proses penyelesaian sengketa disebut telah berlangsung sejak tahun 2005.
“Kami menyampaikan pengaduan ke KPK dengan harapan seluruh proses yang terjadi selama ini dapat ditelusuri secara objektif sesuai kewenangan lembaga tersebut,” kata Sri kepada awak media setelah menyerahkan laporan.
Menurut Sri, salah satu hal yang menjadi perhatian pihaknya adalah mekanisme konsinyasi atau penitipan dana melalui pengadilan yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Berdasarkan informasi yang diterima tim kuasa hukum, terdapat proses konsinyasi yang dilakukan pada tahun 2017. Namun, pihak klien disebut tidak pernah menerima cek fisik yang menjadi bagian dari mekanisme itu.
Untuk memperoleh kejelasan, kuasa hukum mengaku telah beberapa kali mengirim surat kepada Pengadilan Negeri Denpasar guna meminta penjelasan mengenai dokumen yang berkaitan dengan proses konsinyasi dimaksud.
Tak hanya itu, pihaknya juga menyoroti adanya proses konsinyasi lain yang terjadi pada 2023.
Sri menyebut terdapat dana sekitar Rp33 miliar yang sempat masuk ke rekening Pengadilan Negeri Denpasar sebelum kemudian ditarik kembali dalam rentang waktu sekitar dua minggu.
“Kami tidak ingin membangun asumsi. Karena itu kami meminta agar KPK melakukan penelusuran sesuai dengan kewenangannya,” ujarnya.
Sri menjelaskan, perkara tersebut berawal dari transaksi pembelian lahan seluas kurang lebih 2,8 hektare yang terdiri atas sembilan sertifikat. Menurutnya, pembayaran atas lahan itu telah dilakukan oleh kliennya sejak 2005.
Meski demikian, proses peralihan hak atas tanah tersebut hingga kini disebut belum tuntas.
Berdasarkan data yang dimiliki tim kuasa hukum, empat sertifikat dilaporkan telah berpindah ke pihak lain, sedangkan lima sertifikat lainnya masih tercatat atas nama penjual.
Pihak kuasa hukum berharap perkara yang telah berlangsung cukup lama itu segera memperoleh kepastian hukum bagi klien mereka.
Dalam laporan yang diajukan ke KPK, tim hukum juga meminta agar dilakukan penelusuran terhadap pihak-pihak yang dinilai memiliki keterkaitan dengan penanganan perkara.
Sri menegaskan bahwa nama-nama yang dicantumkan merupakan bagian dari materi pengaduan dan sepenuhnya menjadi kewenangan KPK untuk menelaah lebih lanjut.
Ia menambahkan, selama memperjuangkan haknya, kliennya mengaku menghadapi berbagai kendala, termasuk tekanan yang disebut turut dirasakan oleh keluarga di luar negeri.
Kendati demikian, mereka memastikan tetap akan menempuh langkah hukum yang tersedia.
“Kami hanya menginginkan kepastian hukum. Baik warga negara Indonesia maupun warga negara asing yang berinvestasi di Indonesia berhak memperoleh perlindungan hukum yang setara,” ujar Sri.
Sampai berita ini disusun, belum terdapat tanggapan dari pihak-pihak yang disebut dalam pengaduan tersebut, termasuk Pengadilan Negeri Denpasar, Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali, Kantor Pertanahan Kota Denpasar, maupun pihak lain yang disebut pelapor.
Upaya konfirmasi masih terus dilakukan untuk menjaga prinsip keberimbangan dalam pemberitaan. []





