JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan permintaan uang terkait pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) yang dilakukan di Kantor Imigrasi (Kanim) Ngurah Ray dan Denpasar.
Pendalaman tersebut dilakukan KPK saat memeriksa dua saksi dari biro jasa pengurusan dokumen keimigrasian di Bali yaitu Ni Komang Yustarin selaku staf PT Bali Soft, dan I Gusti Ngurah Putu Atmadja.
“Saksi-saksi hadir. Penyidik mendalami keterangan kedua saksi selaku biro jasa terkait adanya dugaan permintaan uang selain pembayaran resmi yang sesuai tarif PNBP. Permintaan uang tersebut dilakukan di loket Kanim Ngurah Rai dan Denpasar,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (26/6/2026).
Baca juga: Bareskrim Tetapkan 287 WNA Tersangka Kasus Judi Online Hayam Wuruk
Budi mengatakan, penyidik menemukan bahwa jika biro jasa tidak memberikan uang tambahan, pengurusan dokumen izin tinggal tidak akan diproses.
“Jika biro jasa tidak memberikan uang tambahan, maka berkas pengajuannya tidak diproses, seperti pengajuan KITAS, KITAP, IKT, ataupun VOA,” ujarnya.
Permintaan UangSebelumnya, Budi mengatakan, penyidik menemukan setoran uang untuk pengurusan dokumen izin tinggal di Kanim Ngurah Ray dan Denpasar mulai dari Rp 100.000 sampai Rp 2.500.000.
Temuan itu diungkapkan KPK usai memeriksa enam saksi dari biro jasa pengurusan dokumen keimigrasian terkait kasus dugaan pemerasan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) yang menjerat eks Wamen Imipas Silmy Karim dan kawan-kawan.
“Adapun setoran-setoran yang diberikan ini variatif ya nominalnya, ada yang nilainya dari Rp 100.000 sampai Rp 2.500.000 dalam setiap proses pengajuan dokumen, baik KITAS, KITAP, ataupun dokumen keimigrasian lainnya,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (25/6/2026).
Baca juga: KPK Ungkap Modus Pemerasan WNA oleh Imigrasi Bali: Biro Jasa Diminta Setor Uang
Budi mengatakan, penyidik menemukan bahwa apabila biro jasa tersebut tidak membayarkan sejumlah uang yang diminta makan proses pengajuan izin tinggal tidak bisa di-klik.
“Sehingga dalam perkara ini kita mengenal juga ada uang klik untuk proses pengajuan.
Artinya ada tindakan-tindakan mempersulit yang dilakukan oleh oknum di keimigrasian kepada para biro jasa yang memohonkan proses dokumen keimigrasian tersebut,” tuturnya.
Adapun keenam saksi yang diperiksa di Polresta Denpasar, Bali pada hari ini di antaranya, I Gede Arya Wijaya selaku Direktur CV Visa Agung Bali; Ni Luh Gede Ratih Wijayastuti selaku Staf Operasional CV Visa Agung Bali; Santika Dewi selaku Staf Keuangan CV Visa Agung Bali; Marcellena Nirmala Chrisna Moeri selaku Wiraswasta; Agnes Natalia Tanuwijaya selaku Wiraswasta; dan Audria Rama Dhani selaku Staf PT Bali Soft / Agen.
Silmy Karim DitahanKPK menahan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim dan 7 pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi usai ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan dokumen keimigrasian.
“Adapun delapan orang tersangka kemudian hari ini langsung dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Baca juga: Periksa 6 Biro Jasa di Bali, KPK Temukan Ada Setoran Izin Tinggal WNA hingga Rp 2,5 Juta
Budi mengatakan, pasal yang disangkakan kepada Silmy dan 7 tersangka lainnya yaitu, Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 Juncto Pasal 20 huruf c KUHP.





