JAKARTA, KOMPAS.TV - Praktisi kepolisian, Brigjen Pol (Purn) Sri Suari, menanggapi belum adanya penangkapan terduga pelaku penganiayaan terhadap caddy golf berinisial RA di Tangerang, Banten, meski polisi sudah mendapatkan rekaman kamera pemantau atau CCTV.
Menurut Sri, polisi semestinya sudah bisa menangkap terduga pelaku. Namun, hal itu harus berdasarkan Peraturan Kapolri (Perkap) tentang prosedur penanganan.
“Mestinya demikian (bisa langsung ditangkap). Tapi kan polisi itu memiliki Perkap, Peraturan Kapolri tentang bagaimana prosedur penanganan,” kata dia dalam dialog Kompas Petang Kompas TV, Jumat (26/6/2026).
Ia juga menjelaskan, meski polisi menyatakan kasus itu masih dalam penyelidikan, ia dapat memastikan itu merupakan proses untuk meningkatkan status ke tahap penyidikan.
“Kita melihat tadi masih penyelidikan, seolah-olah pelakunya belum teridentifikasi. Tapi saya pastikan istilah penyelidikan itu bagian dari proses untuk tahapan naik ke penyidikan, karena pelakunya sudah disebutkan berinisial FA.”
Baca Juga: Polisi Periksa Rekaman CCTV Terkait Dugaan Penganiayaan di Lapangan Golf Tangerang
“Nah, polisi sekarang mengumpulkan barang bukti, merakit barang bukti itu dikaitkan dengan keterangan korban dan keterangan saksi, sehingga bisa dilakukan konstruksi pasal-pasal yang akan dipersangkakan kepada pelaku,” beber Sri.
Ia berharap proses penanganan kasus tersebut tidak terlalu lama karena pelakunya sudah jelas dan ada hasil visum yang dapat menjadi bukti.
“Saya berharap proses ini tidak terlalu lama karena alasan Perkap. Pelakunya jelas, keterangan visum itu bisa dijadikan sebagai alat bukti,” tuturnya.
“Keterangan korban dan saksi itu juga alat bukti. Jadi bukan lagi barang bukti tapi alat bukti.”
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV
- penganiayaan caddy golf
- caddy golf
- tangerang
- sri suari
- caddy golf dianiaya
- penganiayaan





