Krisis PPPK: 25 Tahun Kegagalan Reformasi Pemerintahan Daerah

tvonenews.com
7 jam lalu
Cover Berita

Oleh: Rinatania Anggraeni Fajriani, S.E., M.Sc., PhD cand. — Executive Director, EVIDENT Institute


Beberapa hari terakhir, publik mulai ramai membicarakan satu angka yang cukup mengkhawatirkan. 39 pemerintah daerah dilaporkan tidak lagi mampu membayar gaji PPPK. Belanja pegawai di banyak daerah sudah melewati batas aman. Sebagian kepala daerah mulai menyampaikan protes terbuka di DPR karena Pemerintah pusat dianggap terlalu menekan fiskal daerah dengan memotong TKD (Transfer ke Daerah) dan besaran DBH (Dana Bagi Hasil). Dan sekali lagi, seperti yang hampir selalu terjadi dalam diskursus publik di Indonesia, kemarahan kolektif dan tekanan politik kembali menuju Jakarta. 

Padahal, kemampuan Pemerintah Daerah untuk membiayai PPPK adalah sebuah indikasi atas persoalan yang jauh lebih besar dan kita bangun perlahan selama 25 tahun terakhir.

Satu hal yang jarang dibahas dalam polemik ini: PPPK daerah direkrut berdasarkan kebutuhan formasi pemerintah daerah, dan pembiayaannya pada prinsipnya menjadi tanggung jawab fiskal APBD. Maka ketika puluhan daerah hari ini tidak mampu membayar PPPK, persoalannya tidak sesederhana transfer pusat berkurang.

Di beberapa kasus, Pemerintah Daerah menghabiskan lebih dari separuh anggaran di APBD untuk belanja pegawai, sementara kapasitas fiskal daerah sangat terbatas. Dalam konteks ini, usulan relaksasi sementara batas maksimal belanja pegawai 30%, patut dipertimbangkan sebagai solusi jangka pendek agar pelayanan publik tidak terganggu.

Tetapi relaksasi tidak boleh menjadi alasan untuk mengulang kesalahan yang sama. Langkah selanjutnya, perekrutan PPPK harus dievaluasi secara bertahap dengan memperhitungkan dinamika fiskal masing-masing daerah, agar kebutuhan birokrasi tidak terus tumbuh lebih cepat dibanding kemampuan pembiayaan anggaran daerah

Indonesia sudah menjalankan desentralisasi fiskal sejak Reformasi 1998. Selama seperempat abad, pemerintah pusat telah mengirim ribuan triliun rupiah ke daerah melalui berbagai mekanisme transfer, diantaranya, DAU (Dana Alokasi Umum), DAK (Dana Alokasi Khusus), DBH (Dana Bagi Hasil), Dana Desa. Pemerintah Daerah sepenuhnya memiliki otonomi dan kewenangan untuk mengatur kebijakan di daerahnya.

Sekarang pertanyaannya sederhana, setelah 25 tahun menerima transfer fiskal dalam jumlah signifikan, kenapa hari ini masih ada puluhan daerah yang bahkan tidak mampu membayar pegawainya sendiri?


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Open House Sekolah Rakyat Surabaya, Orang Tua Terharu Lihat Perkembangan Siswa
• 8 jam lalukumparan.com
thumb
IAPMIGAS Luncurkan Policy Brief Roadmap, Ada 5 Isu Strategis untuk Percepat Pengembangan Gas Bumi Nasional
• 9 jam lalutvonenews.com
thumb
Iran Kecam Pernyataan AS yang Dinilai Bertentangan dengan Isi MoU Perdamaian
• 20 jam lalumedcom.id
thumb
Bareskrim Tetapkan 291 Tersangka Kasus Judi Online Internasional Hayam Wuruk, Didominasi WNA Vietnam
• 13 jam laluviva.co.id
thumb
PSI soal Kedatang Jokowi di Lampung: Kami Yakin Akan Meratakan Dukungan di Mesuji
• 16 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.