Komisi I DPRD Kota Bekasi membuka ruang seluas-luasnya bagi siapa pun yang merasa menjadi korban dugaan pelecehan seksual Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Bekasi, Nesan Sujana, untuk berani melapor.
Hal ini merupakan hasil evaluasi atas rapat dengar pendapat yang digelar DPRD usai adanya pengaduan dari empat pegawai PPPK Satpol PP Bekasi.
Ketua Komisi I DPRD Kota Bekasi, Murfati Lidianto, menegaskan hingga saat ini DPRD belum menyimpulkan ada atau tidaknya pelanggaran karena proses masih berada pada tahap klarifikasi. Namun, Komisi I memastikan seluruh pelapor akan mendapat perlindungan dari segala bentuk intimidasi maupun intervensi selama proses pengusutan berlangsung.
"Rapat kemarin baru meminta klarifikasi dari masing-masing pihak. Ada pengaduan dari empat orang, ada juga bantahan dari pihak yang dilaporkan," ujar Murfati, Jumat (26/6).
Rapat yang digelar Kamis (25/6) itu membahas dua persoalan sekaligus, yakni dugaan pelecehan seksual yang menyeret nama Kasatpol PP Kota Bekasi, Nesan Sudjana, serta polemik dugaan pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi pegawai PPPK di lingkungan Satpol PP.
Menurut Murfati, empat orang yang menyampaikan pengaduan seluruhnya merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Tiga orang masih aktif bertugas di Satpol PP, sedangkan satu orang telah diberhentikan.
Sebagai tindak lanjut hasil rapat, Komisi I meminta keempat pelapor segera membuat pengaduan tertulis kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Laporan resmi tersebut akan menjadi dasar bagi BKPSDM bersama Inspektorat untuk melakukan investigasi dan mengumpulkan alat bukti.
"Kami meminta empat pelapor segera menyurati BKPSDM agar seluruh aduannya bisa diinvestigasi. Tembusannya disampaikan ke Komisi I sehingga kami bisa mengawal prosesnya secara objektif," katanya.
Kasatpol PP BantahDalam forum rapat dengar DPRD tersebut, Kasatpol PP Nesan Sudjana membantah seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Sementara itu, bukti yang diklaim dimiliki para pelapor, termasuk dugaan percakapan melalui aplikasi pesan singkat, belum ditampilkan dalam rapat dan baru disampaikan secara lisan.
Karena itu, Murfati menegaskan hasil evaluasi Komisi I menyimpulkan bahwa proses masih berada pada tahap pemeriksaan awal sehingga semua pihak harus mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga investigasi selesai.
Komisi I juga mengungkapkan bahwa berdasarkan penjelasan BKPSDM dalam rapat, pemberhentian salah seorang pelapor tidak berkaitan dengan dugaan pelecehan seksual.
Pemberhentian tersebut disebut terjadi karena pelanggaran disiplin kepegawaian berupa pernikahan siri dengan seorang pria yang telah memiliki istri. BKPSDM juga menyampaikan bahwa kasus serupa pernah terjadi sebelumnya.
Meski demikian, DPRD menegaskan persoalan disiplin kepegawaian itu merupakan perkara yang berbeda dan tidak boleh mengaburkan proses penyelidikan dugaan pelecehan seksual yang sedang berjalan.
Hasil evaluasi rapat juga menyimpulkan bahwa peluang munculnya korban lain masih terbuka. Menurut Murfati, saat ini DPRD baru menerima empat pengaduan, tetapi bukan berarti jumlah korban berhenti sampai di situ.
"Kalau memang nanti hasil investigasi menguatkan dugaan tersebut, bukan tidak mungkin akan muncul korban-korban lain. Bisa saja selama ini mereka belum berani bicara karena takut atau malu. Karena itu Komisi I membuka pintu bagi siapa pun yang memiliki informasi atau merasa menjadi korban untuk melapor," ujarnya.
Ia memastikan Komisi I akan memberikan perlindungan penuh kepada setiap pelapor maupun saksi yang bersedia memberikan keterangan.
"Jangan takut melapor. Komisi I siap membantu dan melindungi para pelapor. Kalau ada intimidasi atau intervensi dalam bentuk apa pun, segera laporkan kepada kami. Kami akan mengawal proses ini sampai tuntas," tegas Murfati.
Selain mengawal dugaan pelecehan seksual, Komisi I juga meminta BKPSDM dan Inspektorat mengusut dugaan pemotongan TPP PPPK yang ikut mencuat dalam rapat. DPRD menilai kedua persoalan tersebut harus ditangani secara profesional, transparan, dan berbasis alat bukti agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Dalam waktu dekat, Komisi I berencana kembali mengagendakan rapat lanjutan untuk mengevaluasi perkembangan hasil investigasi BKPSDM dan Inspektorat.





