Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengembangkan penyidikan kasus judi online jaringan internasional yang beroperasi di salah satu gedung di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat.
Dari hasil pengembangan tersebut, penyidik menetapkan empat warga negara Indonesia (WNI) sebagai tersangka. Mereka diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Advertisement
"Salah satunya atas nama MAP ini berperan sebagai admin keuangan yang merupakan ataupun di bawahnya leader jaringan yang memiliki situs perjudian online," kata Wira saat jumpa pers di Jakarta, Jumat (26/6/2026).
Wira menjelaskan, MAP turut ditangkap pada saat penggerebekan Gedung Hayam Wuruk.
Selain MAP, lanjut Wira, sosok berikutnya adalah berinisial PT yang berperan membantu proses penyewaan Gedung Hayam Wuruk Plaza yang digunakan sebagai pusat operasional perjudian online.
"Kemudian yang ketiga adalah inisial DFA. Ini berperan menyiapkan rekening dan kartu ATM, di mana kartu ATM-nya ini diserahkan kepada tersangka WNA yang tadi (dari) MAP, diserahkan kepada MAP dan atas nama tersangka LTH (sosok keempat)," jelas Wira.
Namun demikian, Wira mengakui LTH masih dalam pengejaran peran berikutnya adalah dari yang bersangkutan.




