Ada Isu Restitusi Pajak Ditahan, Purbaya Duga Ada Permainan Oknum

idxchannel.com
6 jam lalu
Cover Berita

Purbaya menepis isu pemerintah sengaja menahan atau mempersulit pencairan dana pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi milik wajib pajak.

Ada Isu Restitusi Pajak Ditahan, Purbaya Duga Ada Permainan Oknum. (Foto: iNews Media Group)

IDXChannel - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menepis keras isu yang menyebut pemerintah sengaja menahan atau mempersulit pencairan dana pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi milik wajib pajak.

Purbaya malah menyebut volume anggaran pengembalian pajak yang digelontorkan negara sepanjang periode tahun ini justru mencatatkan lonjakan drastis dibandingkan periode yang sama pada tahun lalu.

Baca Juga:
Purbaya Terbitkan Aturan Percepat Restitusi Pajak Demi Jaga Likuiditas Dunia Usaha

"Itu sebetulnya enggak betul (pencairan restitusi ditahan) karena restitusi yang keluar dari kita sekarang sudah lebih tinggi dibanding tahun lalu dalam periode yang sama. Harusnya mereka terima duit lebih banyak," kata Purbaya dalam media briefing di kantornya, Jumat (26/6/2026).

Purbaya menjelaskan, realisasi pencairan klaim pengembalian kas pajak dalam empat bulan pertama tahun ini saja sudah menyentuh angka Rp160 triliun. Angka kuantum tersebut setara dengan akumulasi pencairan restitusi selama sembilan bulan penuh pada tahun lalu.

Baca Juga:
Purbaya Lantik 2 Pejabat Baru Besok Imbas Masalah Restitusi Pajak

Jika dihitung secara matematis dengan tren rata-rata berkala, total restitusi tahun ini diproyeksikan mampu menembus Rp500 triliun, melompati realisasi setahun penuh (full year) tahun lalu yang tertahan di angka Rp360 triliun. Dengan melimpahnya kucuran dana tersebut, bendahara negara menilai secara logika tidak seharusnya muncul keluhan birokrasi di luar, terkecuali ada manipulasi dari internal.

"Empat bulan itu sudah keluar Rp160 triliun. Tahun lalu itu, 9 bulan Rp160 triliun. Kalau dikalikan sama 4 bulan kali lain itu Rp500 triliun. Tahun lalu, full year keluar Rp360 triliun. Dengan angka itu enggak mungkin ada keluhan. Berarti orang pajak sendiri yang main," ungkap Purbaya.

Baca Juga:
Purbaya Buka Suara Soal Kabar Pembatasan Restitusi Pajak

Purbaya mencurigai adanya taktik terstruktur dari oknum aparat perpajakan yang sengaja memperlambat proses administrasi pengusaha di lapangan demi menciptakan kesan seolah-olah pemerintah tengah seret likuiditas. 

Modus kegaduhan ini diindikasikan sengaja ditiupkan agar oknum bersangkutan bisa menawarkan jasa percepatan jalur belakang dengan komisi atau imbalan tertentu.

"Cuman mungkin ada sebagian yang main dengan pejabat pajak, meributkan supaya restitusinya cepat, supaya orang pajak dapat lagi," kata Purbaya.

Purbaya juga menyoroti keanehan fatal di mana ada wajib pajak nakal yang belum merealisasikan ekspor komoditas ataupun menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ke kas negara, namun sudah berhasil mencairkan dana kompensasi lebih awal lewat fasilitas pengembalian dipercepat akibat adanya persekongkolan.

"Tapi tahu-tahu bisa dapat restitusi. Saya juga heran. Ada yang billing, ada yang sebagian enggak bayar pajak PPN-nya, tapi bisa dapat restitusi duluan. Itu namanya restitusi dipercepat, itu karena kongkalikong," jelas Purbaya.

Merespons potensi penyimpangan moral (moral hazard) tersebut, Purbaya mengeluarkan ultimatum keras kepada seluruh jajaran Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Ia menginstruksikan para pegawai pajak untuk fokus bekerja secara lurus dan berhenti memicu polemik tidak berdasar yang dapat memperkeruh iklim usaha nasional.

Purbaya menegaskan tidak akan ragu mengambil langkah represif dengan menerjunkan tim pemeriksa internal secara menyeluruh jika kegaduhan komplain restitusi ini masih terus bergulir di publik.

"Jadi, orang-orang pajak juga, jangan main-main, jangan bikin ribut di luar. Ada orang pajak sini? Siapa orang pajak? Nggak di sini? Ibu, kasih tahu orang pajak ya. Bu ya. Jangan bikin ribut di luar lagi. Orang kalau (nilai pencairan restitusi) lebih sedikit, ribut di luar, saya wajar, saya ngerti. Ini lebih banyak. Kok ribut? Berarti teman-teman Anda yang ngeributin di luar. Kalau ada yang ribut-ribut lagi, saya periksa betulan," tutur Purbaya.

Sebagai informasi, restitusi pajak merupakan instrumen perlindungan hak wajib pajak yang diatur oleh negara sebagai mekanisme pengembalian dana apabila nominal pajak yang dibayarkan terbukti lebih besar dari jumlah utang pajak yang semestinya.

Berdasarkan regulasi resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), pengajuan klaim restitusi ini dikelompokkan ke dalam dua kondisi dasar:

  1. Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang: Kondisi di mana wajib pajak terlanjur menyetorkan dana pajak ke kas negara, padahal secara ketentuan objek atau transaksi tersebut sama sekali tidak terikat kewajiban pajak.
  2. Kelebihan Pembayaran Pajak PPh, PPN, dan/atau PPnBM: Kondisi di mana wajib pajak telah menunaikan kewajiban pajaknya, namun nominal akumulasi yang disetorkan bermutasi lebih besar dibandingkan nilai riil yang semestinya terutang dalam pelaporan.

(Febrina Ratna Iskana)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Perbandingan Cek Biaya Cas di Rumah BYD M6 dan Wuling Darion EV
• 7 jam lalumedcom.id
thumb
Bahlil pasok kebutuhan gas industri di Jabar dari Maluku hingga Papua
• 21 jam laluantaranews.com
thumb
Satgas Mitigasi PHK Mulai Petakan Perusahaan Rawan PHK
• 11 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Mangkoenagoro X Tawarkan Konsep Ekonomi Berbasis Budaya di WEF Dalian
• 9 jam lalukatadata.co.id
thumb
Salim Ivomas (SIMP) Bagikan Dividen Rp26 per Saham, Lo Kheng Hong Raup Rp20,7 Miliar
• 11 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.