JAKARTA, DISWAY.ID - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur sudah menyiapkan sejumlah langkah untuk mengantisipasi pembludakan massa dalam persidangan kasus dugaan ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, dari tersangka Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma.
Juru Bicara PN Jakarta Timur, Immanuel, menegaskan pihaknya siap menggelar persidangan, termasuk mengantisipasi lonjakan pengunjung yang diperkirakan akan memadati area pengadilan.
BACA JUGA:PN Jaktim Larang Media Siarkan Live Streaming Sidang Dokter Tifa!
"Pada prinsipnya Pengadilan Negeri Jakarta Timur siap menyelenggarakan persidangan ini, baik dari sisi sarana dan prasarana maupun dalam mengantisipasi ledakan pengunjung yang mungkin akan hadir selama persidangan berlangsung," terang Immanuel di Jakarta pada Jumat, 26 Juni 2026.
Sementara itu, Sekretaris PN Jakarta Timur, Zulfikar, mengungkapkan sejumlah skema telah disiapkan untuk memastikan jalannya persidangan tetap tertib, aman, dan kondusif.
Menurutnya, pengaturan akan dimulai sejak pintu masuk kompleks pengadilan. Seluruh pihak yang berkepentingan, mulai dari penasihat hukum, jaksa, awak media hingga pengunjung, akan diberikan tanda pengenal atau ID card sebagai bentuk pengendalian akses.
"Persiapan persidangan nanti akan kami atur. Dari pintu gerbang sudah kami siapkan pengaturannya. Seluruh pengacara, penasihat hukum, media, maupun para pengunjung akan diberikan tanda pengenal," jelas Zulfikar.
BACA JUGA:PN Jaktim Larang Media Siarkan Live Streaming Sidang Dokter Tifa!
Ia menjelaskan, sistem tersebut diterapkan agar jumlah orang yang masuk ke area persidangan dapat dikendalikan sehingga tidak terjadi penumpukan massa di dalam gedung pengadilan.
Tidak hanya itu, PN Jakarta Timur juga tengah menyiapkan fasilitas tambahan berupa tenda di halaman depan pengadilan beserta layar televisi agar masyarakat yang tidak dapat memasuki ruang sidang tetap bisa mengikuti jalannya persidangan.
"Kami upayakan nanti ada tenda di depan dan TV media sehingga pengunjung yang tidak bisa masuk ke ruang sidang tetap dapat menyaksikan jalannya persidangan," pungkas Zulfikar.





