Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyoroti kesiapan implementasi rencana pembatasan kadar nikotin dan tar pada produk tembakau yang dinilai akan menganggu iklim investasi industri hasil tembakau (IHT) nasional.
Adapun, kebijakan penyeragaman kandungan produk tembakau tersebut tertuang dalam aturan turunan PP No. 28/2024 yang merupakan Peraturan Pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kemenperin, Merrijantij Punguan Pintaria menilai rekomendasi pembatasan tersebut belum sesuai dengan karakteristik produk tembakau nasional.
Pasalnya, komoditas tembakau yang dihasilkan oleh para petani lokal secara alamiah memiliki kandungan nikotin yang sangat tinggi, bahkan mencatatkan rekor tertinggi di dunia hingga menyentuh angka 8 mg.
Jika batas maksimal dipatok di level 1 mg, maka industri rokok dalam negeri secara otomatis dipaksa untuk mengandalkan bahan baku impor. Selain itu, aturan tersebut juga membagasi kandungan Tar dalam rokok maksimal ada di level 10 miligram.
“Kalau tar dibatasi 10 miligram saat ini, peraturan yang ada di SNI tar itu adalah 55 miligram. Sementara rekomendasi dari tim penyusun ini adalah 10 miligram, artinya semua rokok kretek ini akan tutup, tidak bisa operasional, apakah kita sudah siap?” ujarnya dalam diskusi di Jakarta, Jumat (26/6/2026).
Baca Juga
- Kemenaker: Industri Hasil Tembakau Serap 6 Juta Pekerja, Mayoritas di Pulau Jawa
- Pelaku Industri Soroti Risiko Larangan Bahan Tambahan Tembakau
- Daya Beli Lesu, Pelaku Industri Tembakau Usul Cukai Tak Naik
Karenanya, kebijakan tersebut dinilai bertolak belakang lantaran proses manufaktur saat ini tidak memiliki teknologi yang dapat mereduksi kadar nikotin bawaan dari daun tembakau tanpa merusak kualitasnya.
Selain itu, Kemenperin juga mempertanyakan klausul standarisasi yang mengatur penyeragaman warna serta jenis huruf (font) pada kemasan rokok. Regulasi yang terlalu restriktif tersebut dinilai berpotensi mengikis identitas merek dagang dan hak kekayaan intelektual para pelaku usaha.
Meski demikian, Merrijantij menegaskan bahwa pada prinsipnya Kemenperin tetap mendukung penerbitan regulasi turunan dari PP No. 28/2024 demi menghadirkan kepastian berusaha. Namun, standardisasi teknis yang diproduksi oleh tim penyusun diharapkan tetap mempertimbangkan aspek sosiologis dan kemampuan adaptasi industri nasional.
"Secara prinsip Kementerian Perindustrian mendukung penerbitan turunan dari PP Nomor 28 karena memang ini untuk kepastian berusaha," pungkasnya.





