JAKARTA, KOMPAS.com - Apartemen kerap menjadi tempat pengoperasian pabrik narkoba rumahan (klandestin).
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ahmad David, mengatakan, apartemen sering dimanfaatkan warga negara asing untuk produksi dan penyimpanan narkotika dan obat-obatan terlarang.
“Memang dimanfaatkan oleh khususnya warga negara asing itu sebagai tempat untuk memproduksi etomidat dan juga penyimpanan alat-peralatan serta prekursor narkotikanya,” kata David dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (25/6/2026).
Baca juga: Dunia Darurat Narkoba, Produksi Kokain Naik 4 Kali Lipat
Seperti sebuah apartemen di kawasan Cipinang, Jakarta Timur yang memproduksi ekstasi dan happy water.
Praktik laboratorium klandestin ini dibongkar polisi pada 30 Maret 2026 lalu.
Di Kabupaten Bekasi, polisi menemukan 29,7 kilogram sabu yang siap diedarkan pada 9 Mei 2026.
Baca juga: Hari Anti Narkotika Internasional 2026, Melindungi Generasi Muda dari Narkoba
Di Tangerang Selatan dan Jakarta Utara, sebuah kamar apartemen juga digunakan sebagai tempat praktik judi online.
Sementara di Bekasi Kota, seorang pria menjadikan kamar apartemen sebagai tempat penadahan ponsel curian.
David menjelaskan, biasanya, apartemen sering dipilih pelaku kejahatan karena ketidakpedulian warga sekitarnya.
Baca juga: Bandar Narkoba Ko Erwin Segera Disidang
“Karena di apartemen itu tidak ada kecurigaan dari warga sebelahan, karena sibuk dengan kegiatan sehari-harinya masing-masing,” ujar dia.
Sementara itu, Kapolda Metro Jaya, Komjen Pol Asep Edi Suheri mengatakan, kepolisian juga akan mengusut lebih jauh ke aktor intelektualnya.
“Kami akan terus memburu pelaku, mengejar aliran dana, minta aset hasil kejahatan, serta meminta pertanggung jawaban setiap pihak yang terbukti terlibat,” ujar Asep dalam kesempatan yang sama.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang